MEDAN — Lima lokasi strategis di Kota Medan menjadi tempat pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dioperasikan Satlantas Polrestabes Medan. Layanan ini berlaku selama enam hari, mulai Selasa (2/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026), dengan jam operasional yang sama di setiap titik, yakni pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Lima Titik Layanan SIM Keliling di Medan
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, kelima lokasi tersebut adalah:
- Mal Pelayanan Publik
- Komplek MMTC (khusus Sabtu pindah ke Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
Syarat Perpanjangan SIM: Cukup 4 Dokumen
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan empat berkas: fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku. Satlantas mengimbau warga datang sebelum jam operasional berakhir agar proses administrasi selesai tepat waktu.
Jadwal Berubah Setelah 7 Juni 2026
Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk periode 2-7 Juni 2026. Jika melewati tanggal tersebut, jadwal dan lokasi akan berubah. Warga disarankan memantau akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan untuk informasi terbaru setiap pekannya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SIM Habis Masa Berlaku?
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas Polrestabes Medan. Pastikan SIM lama masih berlaku saat datang ke gerai SIM keliling.
Apakah Layanan SIM Keliling Berlaku untuk SIM Golongan Lain?
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM umum. Untuk perpanjangan SIM B atau golongan lainnya, warga tetap harus melayani di kantor Satpas atau gerai SIM yang ditentukan.