Kejagung Temukan Indikasi Mark Up Motor Listrik BGN, Harga Per Unit Capai Rp47 Juta

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 23:25:01 WIB
Kejaksaan Agung menemukan indikasi mark up harga motor listrik BGN hingga Rp47 juta per unit.

SUMATERA UTARA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa harga per unit motor listrik dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp47 juta. Angka itu dinilai tidak wajar karena tidak melalui mekanisme pengadaan yang kompetitif. "Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Modus Rekayasa Sejak Penyusunan HPS

Menurut Syarief, kejanggalan utama terletak pada proses pembentukan HPS yang dikondisikan. Harga tidak dibentuk berdasarkan harga pasar riil sehingga tidak ada persaingan harga yang sehat. "Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif," ujarnya.

Praktik ini memungkinkan harga per unit melambung jauh dari kewajaran. Total anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp1,1 triliun, dan nilai HPS per unit hampir sama dengan harga pengadaan akhir.

PT YAT Jadi Pengendali, PT Emo Hanya Merek

Penyidik mengidentifikasi PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pihak yang mengendalikan proyek ini. PT YAT mengakuisisi PT Adlas, yang kemudian digunakan sebagai sarana pelaksanaan pengadaan secara melawan hukum. Sementara itu, nama PT Emo yang sempat dikaitkan ternyata bukan perusahaan. "PT Emo enggak ada. Itu hanya merek saja, nama merek yang dibuat," tegas Syarief.

Ribuan unit motor listrik yang menjadi objek perkara saat ini disimpan di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat. "Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," katanya.

Aliran Dana ke Mantan Wakil Kepala BGN Masih Didalami

Penyidik juga mendalami kemungkinan aliran keuntungan ke tersangka lain, yaitu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. "Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," ujar Syarief. Hingga saat ini, penyidik belum merinci siapa saja tersangka yang telah ditetapkan dan pasal yang disangkakan.

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar anak sekolah.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top