Aturan SIM untuk Motor dan Mobil Listrik Sudah Jelas, Ini Bedanya dengan Kendaraan Bensin

Penulis: Hendrizal Satria  •  Senin, 15 Juni 2026 | 11:14:01 WIB
Pengguna motor listrik di Indonesia cukup menggunakan SIM C tanpa perlu perpanjangan khusus.

SUMATERA UTARA — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pengguna motor listrik di Indonesia tidak perlu repot mengurus SIM baru. Aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor.

Patokan Daya Motor Listrik: kW Bukan cc

Berbeda dengan motor bensin yang kapasitas mesinnya diukur dalam cc, motor listrik menggunakan satuan kilowatt (kW). Pemerintah membatasi daya motor listrik yang boleh beroperasi di Indonesia pada tiga kategori: 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.

Untuk menyelaraskan dengan sistem administrasi yang sudah ada, Korlantas melakukan konversi daya tersebut ke satuan cc. Hasilnya, motor listrik 2 kW setara dengan 110 cc, motor 3 kW setara dengan 110–150 cc, dan motor 4 kW setara dengan 150–200 cc.

SIM C Sudah Cukup untuk Semua Motor Listrik

Berdasarkan klasifikasi itu, seluruh motor listrik yang beredar di Indonesia saat ini masih berada dalam rentang yang diizinkan untuk SIM C. "Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Dengan kata lain, pemilik SIM C tidak perlu melakukan perpanjangan atau uji ulang khusus hanya karena beralih ke motor listrik. Ketentuan ini berlaku baik untuk motor listrik murni (built-up) maupun motor hasil konversi dari kendaraan BBM.

Lantas, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Sayangnya, dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Korlantas belum menyentuh secara spesifik soal jenis SIM untuk mobil listrik. Namun, merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, mobil listrik dengan bobot dan kapasitas penumpang yang sama dengan mobil bensin tetap memerlukan SIM A. Belum ada aturan khusus yang membedakan SIM untuk mobil listrik dan mobil konvensional.

Yang perlu dicatat, aturan ini baru menyentuh aspek administrasi pengemudi. Pemilik kendaraan listrik tetap wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan, seperti uji tipe dan registrasi STNK, yang prosesnya berbeda dari kendaraan BBM.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat yang berniat melakukan konversi motor BBM ke listrik atau membeli motor listrik baru tidak perlu khawatir soal legalitas SIM. Cukup pastikan motor listrik yang dipilih sudah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Perhubungan dan daya motornya tidak melebihi 4 kW.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: gridoto.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top