SUMATERA UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan ulang terhadap Fitri Assiddikki yang juga dikenal sebagai mantan staf ahli anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan Aliran Dana ke Saksi dan Penyitaan Mobil Mewah
Fitri merupakan satu dari sepuluh saksi yang kompak tidak hadir dalam panggilan penyidik pada rentang 9 hingga 11 Juni lalu. KPK tidak merinci alasan ketidakhadiran mereka, namun memastikan penjadwalan ulang dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, KPK pernah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri pada Oktober 2025. Nilai kendaraan tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar. Penyitaan itu memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi para saksi dan tersangka.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Total Dana Rp28,38 Miliar
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski penahanan belum dilakukan.
Menurut KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua dan aset lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana lebih besar, yakni Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. KPK menduga uang itu ditampung dalam sebuah rekening khusus lalu digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Modus Penyaluran CSR yang Dijadikan Celah Korupsi
Kasus ini menyoroti celah dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan pribadi para legislator. Kegiatan Penyuluhan Keuangan yang seharusnya menjadi program edukasi bagi masyarakat, justru dijadikan kanal untuk mengucurkan dana kepada anggota DPR. KPK masih mendalami peran masing-masing saksi, termasuk Fitri Assiddikki, dalam rantai penerimaan dan pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi lainnya yang juga mangkir. Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa aliran dana ke sejumlah pihak terkait.