SUMATERA UTARA — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara soal kepergian Wali Kota Medan Rico Waas ke luar negeri yang disebut tanpa sepengetahuannya. Dalam pernyataannya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5), Bobby menegaskan bahwa aturan administrasi pemerintahan mengharuskan kepala daerah tingkat dua menginformasikan rencana perjalanan dinas luar negeri ke gubernur terlebih dahulu.
"Ya, setahu saya ya, setahu saya. Dan saya juga dulu pernah jadi Wali Kota, pemberitahuan itu kan, kalau di aturan juga silahkan baca aturannya ya, aturan bisa dibaca semua orang. Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya kan menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby.
Mekanisme Surat Menyurat yang Dilewati
Bobby menjelaskan, izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah memang bukan wewenang gubernur melainkan Menteri Dalam Negeri. Namun, proses administrasinya tetap harus melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
"Gini ya, kalau keluar negeri tadi kan pada saat Pak Presiden juga menanyakan ke Kemendagri, izinnya izin siapa? Bukan izin Gubernur. Ya saya tegaskan bukan izin Gubernur, izinnya tetap izin Mendagri, tapi namanya surat menyurat, silahkan baca di aturannya, suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," ucapnya.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo menyinggung absennya sejumlah kepala daerah dalam agenda nasional peresmian Koperasi Merah Putih. Presiden kemudian mempertanyakan hal itu langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.
Rico Waas Klaim Sudah Lapor ke Mendagri
Sebelumnya, Rico Waas mengakui dirinya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia menyebut agenda tersebut sudah direncanakan jauh hari dan bertepatan dengan masa libur.
"Benar bahwa saya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat," kata Rico Waas, Minggu (17/5).
Rico menegaskan keberangkatannya telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal, sehingga laporan perjalanan tersebut langsung disampaikan ke pemerintah pusat.
"Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," ujarnya.
Biaya Perjalanan Ditanggung Pribadi
Rico juga membantah adanya penggunaan anggaran pemerintah dalam perjalanan tersebut. Ia memastikan seluruh biaya pengobatan dan perjalanan ditanggung secara pribadi.
"Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegas Rico Waas.
Bobby Nasution, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Medan, enggan menilai apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rico. Ia hanya menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika koordinasi langsung dengan Kemendagri diperbolehkan dalam aturan.
"Gak ada maksud apa-apa, gak ada maksud yang lain, tapi kalau memang boleh seperti itu, langsung ya silahkan saja," ucapnya.
FAQ: Prosedur Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri
Apakah kepala daerah wajib melapor ke gubernur sebelum ke luar negeri?
Berdasarkan mekanisme administrasi pemerintahan, bupati/wali kota wajib menyampaikan surat pemberitahuan melalui gubernur sebelum diteruskan ke Kemendagri. Izin tetap berada di tangan menteri, namun proses surat-menyurat harus melalui gubernur.
Apa sanksi jika kepala daerah tidak melapor sesuai prosedur?
Bahan berita tidak menyebutkan sanksi spesifik. Namun, Presiden Prabowo telah menyinggung soal absennya kepala daerah dalam agenda nasional dan mempertanyakannya ke Kemendagri, mengindikasikan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap kepatuhan prosedural kepala daerah.