Pencarian

Kejanggalan Pencabutan Sita Jaminan: Dua Dokumen Pengadilan Medan Saling Bertolak Belakang, Warga Pertanyakan Nasib Tempat Tinggal dan Usahanya

Kamis, 21 Mei 2026 • 20:52:01 WIB
Kejanggalan Pencabutan Sita Jaminan: Dua Dokumen Pengadilan Medan Saling Bertolak Belakang, Warga Pertanyakan Nasib Tempat Tinggal dan Usahanya
Vera Tampubolon membawa dokumen ke Pengadilan Tinggi Medan untuk klarifikasi kasus perdata.

MEDAN — Vera Tampubolon br Panggabean mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis (21/5). Ia membawa tumpukan dokumen dan meminta kejelasan atas proses hukum yang menjeratnya. Menurutnya, ada kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara perdata tersebut.

Surat 2010 vs Penetapan 2013: Dua Dokumen, Satu Kontradiksi

Persoalan bermula dari dua dokumen resmi PN Medan yang saling bertolak belakang. Surat tertanggal 8 Maret 2010 menyatakan tidak ada permintaan eksekusi atas objek sengketa. Bahkan, Vera diminta melaporkan penguasaan objek tersebut kepada pihak berwenang karena dianggap melawan hukum.

“Dalam surat PN Medan tanggal 8 Maret 2010 disebutkan tidak ada permintaan eksekusi. Saya diminta melaporkan peristiwa itu karena dianggap melawan hukum,” ujar Vera.

Tiga tahun kemudian, pada 2013, pengadilan justru menerbitkan penetapan pencabutan sita jaminan terhadap objek yang sama. Vera mempertanyakan bagaimana dua keputusan kontradiktif bisa keluar dari lembaga yang sama.

Barang Usaha Masih di Lokasi saat Sita Dicabut

Vera juga menyoroti waktu penerbitan penetapan pencabutan. Ia mengklaim barang-barang usaha miliknya masih berada di dalam objek sengketa ketika surat pencabutan sita jaminan diterbitkan pada 15–16 Juli 2013.

“Barang-barang usaha saya masih berada di dalam objek sita jaminan ketika penetapan pencabutan diterbitkan,” ungkapnya.

Ia memiliki bukti surat penitipan barang dan dokumen pengambilan barang dari lokasi. Menurutnya, ini menjadi indikasi kuat bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai prosedur.

Objek Sengketa Diiklankan Rp 13,5 Miliar

Setelah sita jaminan dicabut, Vera mengungkapkan objek sengketa sempat diiklankan untuk dijual dengan nilai sekitar Rp 13,5 miliar. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan kejanggalan dalam proses hukum.

“Saya kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, dan kehilangan mata pencaharian. Sebagai seorang ibu dan janda, saya mengalami masa yang sangat berat,” tuturnya.

Pengadilan Tinggi Medan Tindaklanjuti Pengaduan

Meski demikian, Vera mengaku masih percaya pada institusi peradilan. Ia memilih menempuh jalur resmi dengan membawa seluruh dokumen dan bukti.

“Saya masih percaya hukum harus ditegakkan. Karena itu saya datang baik-baik, membawa surat, membawa bukti, dan meminta penjelasan secara resmi. Saya berharap masih ada keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Pengaduannya tidak diabaikan. Pengadilan Tinggi Medan merespons melalui surat Nomor 1285/KPT.W2.U/PW1.4/IV/2026 tertanggal 24 April 2026. Surat itu diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk dimintakan klarifikasi.

“Pengaduan saya tidak diabaikan. Bagi saya, ini menunjukkan persoalan yang saya sampaikan layak dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujarnya.

Vera meminta seluruh proses terkait penerbitan penetapan pengangkatan atau pencabutan sita jaminan Nomor 94 tanggal 15–16 Juli 2013 dibuka secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks