MEDAN — Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin setiap tahapan SPMB SMP berlangsung sesuai aturan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil seleksi harus bebas dari praktik diskriminasi maupun penyimpangan.
Berdasarkan ketentuan SPMB SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027, penerimaan siswa dilakukan lewat empat jalur. Keempatnya adalah jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Kasman mengatakan sistem ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang peserta didik. Jalur afirmasi, misalnya, membuka ruang bagi keluarga kurang mampu, sementara jalur prestasi memberi kesempatan bagi siswa berprestasi.
Politisi PKS itu juga memperingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan seluruh proses seleksi sudah diatur dalam sistem yang baku.
“Jangan ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” ujar Kasman, Selasa (16/6/2026).
Ia mengimbau orang tua segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan. “Seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat jangan percaya kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan siswa dengan imbalan tertentu,” tegasnya.
Kasman menambahkan, Komisi II DPRD Kota Medan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap siswa yang diterima nantinya mendapat layanan pendidikan berkualitas.
Pendaftaran SPMB SMP di Kota Medan dibuka mulai 8 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026. Kasman meminta masyarakat memanfaatkan masa pendaftaran dengan baik dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kita ingin setiap anak di Kota Medan mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-citanya,” pungkasnya.