MEDAN — Dua proyek pembangunan yang disebut-sebut bakal menjadi showroom mobil di Kota Medan tengah menjadi sorotan. Pasalnya, hingga konstruksi berjalan puluhan persen, pengembang belum juga mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak pendirian bangunan.
Lokasi pertama berada di Jalan Amir Hamzah, tepatnya berdekatan dengan Mie Sop Kampung Dua Putri. Di sana, pekerjaan konstruksi disebut telah mencapai 80 persen. Sementara lokasi kedua di Jalan Adam Malik, Medan, proses renovasi tetap berlanjut meskipun areal tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Medan.
Dua Bangunan, Satu Masalah: Tak Kantongi PBG
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengembang sudah diperingati oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan terkait peruntukan kedua bangunan tersebut. Namun, peringatan itu seolah diabaikan.
“Rencananya kedua lokasi itu akan dijadikan show room mobil. Namun hingga saat ini pengerjaannya terus berlanjut meski sudah disegel Satpol PP dan diperingati Dinas Perkim Cikataru Kota Medan karena tidak ada PBG-nya,” ujar seorang narasumber dari masyarakat sekitar, Rabu (17/6/2026) sore.
Warga Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD
Yang menjadi perhatian serius adalah desakan warga yang meminta hak tolaknya. Mereka menilai kepercayaan diri pengembang melanjutkan proyek tanpa izin patut dipertanyakan. “Diduga kuat, ada keterlibatan anggota DPRD Kota Medan dalam pengerjaan kedua show room mobil itu,” tambah narasumber tersebut.
PBG sendiri merupakan perizinan yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum melakukan kegiatan pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan. Aturan ini bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, tata ruang, keselamatan, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan dapat ditertibkan paksa.
Dinas Perkim dan Satpol PP Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan segera melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan. Pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak ada upaya menghindari kewajiban perizinan.
Selain sebagai instrumen pengendalian pembangunan, PBG juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang digunakan untuk pembangunan Kota Medan. Apabila pengembang terus melanjutkan proyek tanpa izin, pemerintah daerah melalui Satpol PP diminta mengambil langkah tegas dan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, MSI, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.