SUMATERA UTARA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan terhadap Sony Sonjaya. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026). "(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujarnya.
Lima Tersangka dan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Program yang menyasar pemberian makanan gratis bagi anak sekolah dan ibu hamil ini berjalan pada 2025 hingga 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian resmi mengenai peran spesifik masing-masing tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung masih mendalami modus operandi dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Konteks Pemeriksaan dan Status Hukum Sony Sonjaya
Sony Sonjaya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengoordinasikan program gizi nasional. Pemeriksaan hari ini menempatkannya dalam lingkaran penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah pihak.
Jaksa penyidik dari Korps Adhyaksa masih menggali keterangan Sony untuk memperkuat alat bukti. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Sony Sonjaya maupun kuasa hukumnya terkait pemeriksaan ini.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status Sony dan empat tersangka lainnya masih sebagai terperiksa hingga ada penetapan lebih lanjut dari pengadilan.
Program MBG di Bawah Sorotan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif prioritas pemerintah untuk menekan angka stunting dan malnutrisi. Namun, temuan penyimpangan dalam tata kelolanya memicu pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka peluang pengembangan penyidikan ke aktor lain jika ditemukan bukti yang cukup. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait dampak kasus ini terhadap kelanjutan program di daerah.