MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan para kepala daerah untuk tidak main-main dengan tenggat waktu pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) 2026. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa program yang telah disepakati tidak boleh dialihkan atau ditunda pelaksanaannya.
“Kami ingatkan, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama,” ujar Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/6/2026).
Baru Enam Daerah Tuntaskan Lelang dari 29 Penerima
Berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari total 29 kabupaten/kota yang menerima alokasi BKP, mayoritas masih belum menyelesaikan tahapan administrasi pengadaan. Kondisi ini dinilai menghambat realisasi program strategis daerah yang sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025-2029.
Sulaiman menekankan bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD, sehingga akselerasi pembangunan tidak boleh terhambat oleh urusan birokrasi tender. “Seluruh program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pelaksanaan program secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.
PHTC dan 52 Proyek Strategis Jadi Prioritas
Pemprov Sumut saat ini tengah mengakselerasi dua kerangka besar pembangunan: Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Proyek Strategis Daerah (PSD). Dalam PHTC, terdapat sejumlah program unggulan yang menyasar langsung kebutuhan warga, seperti Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) dan Program Berobat Gratis (PROBIS) melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Selain itu, ada pula Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik CERDAS, serta pembangunan infrastruktur terintegrasi (INSTANSI). Program lain yang masuk dalam daftar prioritas adalah penguatan infrastruktur irigasi untuk swasembada pangan, penyediaan hunian murah lewat dukungan Program 3 Juta Rumah, dan Program Bantuan Hukum serta Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
Keterbatasan Fiskal Jadi Alasan Percepatan
Menurut Sulaiman, desakan percepatan ini muncul karena kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat, sementara kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, setiap rupiah dalam BKP harus segera dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Percepatan pelaksanaan program menjadi sangat penting,” ujar Sulaiman, seraya mengingatkan bahwa daerah yang lamban akan kehilangan kesempatan mendapatkan tambahan anggaran di tahap kedua pada tahun yang sama.
Pemprov Sumut berharap seluruh daerah penerima dapat segera menuntaskan pergeseran anggaran dan memulai proses lelang agar program-program prioritas tidak molor dari jadwal yang telah ditetapkan.