ASAHAN — Rapat yang dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan BUMN dan swasta ini bertujuan menyinkronkan data pengelolaan lahan HGU di daerah tersebut. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, melaporkan bahwa forum ini membahas perkembangan, permasalahan, dan sinkronisasi data terkait pemanfaatan lahan berstatus HGU.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Ia juga menekankan agar perusahaan taat membayar pajak daerah sebagai kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan HGU harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan," tegas Taufik Zainal Abidin di hadapan para peserta rapat.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa agraria secara damai. Ia meminta perusahaan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan HGU. Tujuannya agar seluruh lahan dapat dikelola secara produktif dan sesuai peraturan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujudnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyentuh langsung kebutuhan warga sekitar perkebunan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung. Ia menjelaskan tata cara pemberian Hak Guna Usaha serta kebijakan pertanahan yang berlaku di Indonesia.