SUMATERA UTARA — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendeklarasikan perlawanan hukum terbuka di depan Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam setelah kliennya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bismillahirrahmanirrahim, kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di lokasi.
Ahmad mempertanyakan sikap Jokowi secara langsung. Ia menuding proses hukum yang menjerat Roy telah dikendalikan oleh kepentingan politik penguasa, bukan lagi berdasarkan norma dan aturan yang berlaku.
"Kalau tindakan penahanan diambil, maka hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi politik saudara Joko Widodo," ujarnya.
Ia juga melontarkan pertanyaan retoris kepada Jokowi. "Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas?"
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia dilaporkan telah ditangkap, meski pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/6).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan," kata Iman.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan dinyatakannya berkas P21, kasus ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kubu Roy mengancam akan melawan habis-habisan di persidangan.