MEDAN — Tiga elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara kompak mendesak pemerintah menghentikan sementara atau memoratorium Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan itu disampaikan langsung oleh Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Syafaruddin Sikumbang, Ketua Gen Z Sumut Rudi Hutabarat, dan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) Azis Sibarani di Medan, Jumat (19/6/2026).
Ketiganya menilai program yang digadang-gadang untuk memenuhi gizi anak dan menekan angka stunting ini justru berubah orientasi. "Sudah banyak masyarakat menyatakan dan tegaskan, yang paling ribut soal MBG bukan murid, tapi justru para pengusaha pemilik dapur SPPG," ujar Syafaruddin Sikumbang.
Penolakan SE BGN Dinilai Bukti Orientasi Proyek
Kritik tajam dilontarkan menyusul penolakan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) terhadap Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Edaran tersebut berisi penghentian MBG selama libur sekolah. GAPEMBI beralasan kebijakan itu melanggar kerja sama yang sudah disepakati dengan BGN dan meminta program tetap berjalan.
Menurut Syafaruddin, sikap para pengusaha itu menjadi indikasi kuat bahwa sejak awal MBG lebih berfokus pada proyek dan keuntungan ekonomi, bukan pada kebutuhan gizi anak. Ia membandingkan data sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilainya timpang dengan kebutuhan di lapangan.
"Papua Pegunungan angka stunting 40 persen, SPPG-nya cuma 13. Sulawesi Barat stunting 35 persen, SPPG cuma 117. Sementara Jawa Barat stunting 15 persen, tapi SPPG-nya 6.357 unit," jelasnya.
Warga Kritis Dicap Antek Asing
Ketua Gen Z Sumut Rudi Hutabarat menambahkan, niat awal program MBG mungkin baik, tetapi pelaksanaan di lapangan dinilainya berantakan. Ia juga menyoroti fenomena warga yang kritis terhadap program justru mendapat stigma negatif.
"Mereka yang kritis malah dicap agen Soros, antek asing, pemecah belah, anti NKRI, dan sejenisnya," kata Rudi.
AMDHI Soroti Kasus Hukum di BGN
Wakil Ketua Umum AMDHI Azis Sibarani menambahkan, fakta di lapangan kini semakin terbuka. Ia merujuk pada penetapan tersangka dan penahanan eks Kepala BGN beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan, serta penyegelan 6.000 unit motor listrik yang diduga terkait program tersebut.
"Maka wajar kalau MBG memang layak dimoratorium," tegas Azis.
Ketiga organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola MBG. Mereka menekankan agar program ini dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu pemenuhan gizi dan pencegahan stunting, bukan sekadar menjadi proyek pengusaha.