Massa Forpeda Datangi PN Medan, Minta Hakim Panggil Eks Pj Bupati Langkat dan 4 Pejabat di Sidang Korupsi Smartboard

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 15:16:31 WIB
Massa Forpeda menggelar aksi di PN Medan terkait sidang korupsi pengadaan smartboard.

MEDAN — Aksi ini digelar di tengah sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2025. Massa menilai proses hukum sejauh ini belum menyentuh pihak-pihak yang diduga kuat terlibat sejak tahap perencanaan proyek.

Lima Pejabat yang Dituntut Hadir di Sidang

Koordinator aksi, Aulia Zulkhairi, menyebutkan lima nama yang dinilai krusial untuk dimintai keterangan. Mereka adalah FH selaku mantan Pj Bupati Langkat, IS selaku Kepala BPKAD Langkat, RHG selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, FK selaku Kabid SD Dinas Pendidikan, dan MN selaku PPTK.

"Kami menilai penanganan perkara ini belum mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek," kata Aulia di halaman PN Medan.

Dugaan Keterlibatan Sejak Masa Pj Bupati

Aulia menduga usulan pengadaan smartboard sudah dimulai pada masa kepemimpinan FH sebagai Pj Bupati Langkat. Dugaan itu, menurutnya, diperkuat keterangan seorang terdakwa yang menyebut pengadaan tersebut merupakan perintah pimpinan saat itu.

IS, lanjut Aulia, diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran proyek. Sementara RHG diduga terkait karena menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan sekaligus pernah menjadi Kabid SD. FK disebut berperan dalam koordinasi pelaksanaan, dan MN sebagai PPTK yang langsung terkait dengan pelaksanaan proyek.

Ancaman Aksi Berkelanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Selain meminta majelis hakim menghadirkan kelima nama itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika ditemukan bukti cukup terhadap pihak lain. "Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, maka kami akan menggelar aksi secara berkelanjutan," ujar Aulia.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa Forpeda memasuki gedung PN Medan untuk memantau sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama. Perkara ini disidangkan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dengan terdakwa Saiful Abdi.

Kronologi Singkat Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Dalam dakwaan, Saiful Abdi diduga melakukan tindak pidana bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD yang juga menjabat PPK, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa. Massa menuntut penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil dalam kasus ini.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top