MEDAN — Kuasa hukum Antonius Tumanggor membeberkan kronologi berbeda dalam insiden yang kini telah berujung pada laporan polisi. Mereka menegaskan kliennya tidak melakukan kontak fisik dan justru menjadi korban provokasi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat Antonius keluar rumah menuju simpang jalan untuk bertemu pengurus marga Manurung. Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.
Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar & Rekan, mobil tersebut nyaris menyerempet dinding sambil menggeber mesin. Antonius yang terkejut sempat menoleh ke belakang, namun pengemudi justru menggeber mesin hingga tiga kali dengan suara keras.
"Menurut kami, tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan provokasi yang membuat Antonius merasa terancam," ujar kuasa hukum dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Janji Meriah Restorasi, Senin (29/6/2026).
Merasa diprovokasi, Antonius mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi yang ternyata adalah tetangganya sendiri. Di lokasi itu terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar.
Setelah cekcok pertama mereda, pengemudi masuk ke rumahnya. Namun tak lama kemudian ia keluar lagi sambil berteriak, memicu pertengkaran lanjutan. Kuasa hukum menyebut dalam pertengkaran kedua, pelapor melontarkan kata-kata kepada istri Antonius sehingga anak Antonius yang berada di lokasi bereaksi mendorong pelapor.
"Respons spontan anak klien kami adalah mendorong pelapor. Sementara Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor," katanya.
Pihak Antonius sempat membuka ruang perdamaian melalui inisiatif kepala lingkungan. Mediasi direncanakan pada Minggu (7/6) namun tidak pernah terealisasi. Di hari yang sama, pelapor justru telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kuasa hukum menyayangkan dokumen laporan polisi yang beredar luas di media. "Kami sangat menyayangkan dokumen laporan polisi dipublikasikan secara terbuka. Ini akan menjadi perhatian kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti aksi demonstrasi di DPRD Kota Medan dan kantor partai politik pada pertengahan Juni lalu. Mereka menilai ada upaya menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Antonius sebagai anggota dewan.
"Kami merasakan adanya upaya pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami melalui pemberitaan yang masif," kata kuasa hukum.
Terkait proses hukum, Antonius dan keluarganya telah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian tertanggal 24 Juni 2026. Namun, ia belum dapat memenuhinya karena sedang menjalankan tugas kedewanan ke Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.
"Kami telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang. Pada prinsipnya klien kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang ditentukan," tutup kuasa hukum.