Kantah Nias Selatan Ikut Rapat Perda LP2B, Bentengi 12 Kecamatan dari Alih Fungsi Lahan Pertanian

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 17:13:31 WIB
Kantah Nias Selatan mengikuti rapat pembahasan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan produktif di 12 kecamatan.

NIAS SELATAN — Ancaman alih fungsi lahan pertanian produktif di Nias Selatan mendorong Kantah setempat masuk dalam tim perumus regulasi perlindungan. Kepala Kantah Nias Selatan, Supratman, menegaskan bahwa rapat pembahasan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi momentum krusial menyelamatkan sawah dan ladang warga.

“Kita butuh kebijakan tata ruang yang berkelanjutan. Perda ini harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian, sekaligus mendongkrak daya saing sektor pertanian di Nias Selatan,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Mengapa Perda LP2B Mendesak Segera Disahkan?

Data internal Kantah mencatat tekanan alih fungsi lahan di Nias Selatan terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Lahan produktif di sejumlah kecamatan mulai beralih menjadi pemukiman dan infrastruktur tanpa kendali tata ruang yang ketat.

Tanpa payung hukum yang jelas, petani kehilangan jaminan atas lahan garapan mereka. Perda LP2B dirancang untuk mengunci status lahan pertanian agar tidak mudah dikonversi untuk kepentingan non-pangan.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kantah tidak bekerja sendiri. Rapat pembahasan melibatkan Dinas Pertanian, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Supratman menekankan bahwa sinergi ini harus berlanjut hingga tahap implementasi di lapangan.

“Kami berharap rapat ini melahirkan sinergi kokoh antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

Jika Perda LP2B rampung, petani di 12 kecamatan bakal mendapat kepastian hukum atas lahannya. Sertifikasi tanah pertanian juga bisa dipercepat karena status lahan sudah jelas diatur dalam dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Masyarakat diajak aktif menjaga dan melestarikan lahan pertanian. Partisipasi ini dinilai penting agar produksi pangan lokal tidak terganggu di tengah ancaman konversi lahan.

Kantah Nias Selatan berkomitmen mengawal proses legislasi hingga Perda disahkan dan diundangkan. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi ke tingkat desa agar petani paham hak dan kewajiban mereka.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: tapanulipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top