SUMATERA UTARA — Perintah itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menegaskan arahan presiden tidak ambigu: proses legislasi harus segera berjalan tanpa menunggu waktu lebih lama.
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," ujar Supratman kepada wartawan di lokasi acara.
Meski pemerintah memiliki draf sendiri dari periode sebelumnya, kesepakatan politik menempatkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Supratman mengaku pihaknya menunggu langkah konkret dari Komisi III yang baru memulai masa sidang.
"Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder. Kita tunggu," katanya.
Ia optimistis DPR segera mengajukan RUU tersebut secara resmi. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum siap duduk bersama membahas substansi rancangan.
"Saya yakin DPR sesegera mungkin akan melakukan usul inisiatif dan kami siap membahas bersama," tambah politikus Partai Gerindra itu.
Supratman belum bersedia membeberkan sikap pemerintah terhadap isi RUU, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Ia memilih menunggu draf resmi dari DPR terlebih dahulu.
"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri," ujarnya.
RUU Perampasan Aset sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini sulit disita karena tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.
Dorongan percepatan dari presiden menandakan isu ini masuk agenda prioritas pemerintah. Namun, kecepatan pembahasan kini bergantung pada inisiatif DPR yang menurut Supratman tinggal menunggu waktu.
"Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Kita tunggu saja," pungkasnya.