TAPANULI UTARA — Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa hukuman disiplin terhadap ASN berlandaskan data objektif, bukan asumsi. Pernyataan ini merespons informasi yang beredar mengenai dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi kepada salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab.
Jonius menyebut persoalan ini bukan perkara baru. Pembinaan dan teguran pertama dilakukan pada 2021, kemudian diulang pada 2024.
"Pada November dan Desember telah dilakukan teguran atau hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujar Jonius kepada awak media di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Sabtu (15/8/2026).
Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak, memaparkan bahwa pemeriksaan berawal dari laporan atasan langsung. Kepala Dinas Koperindag Taput melaporkan ASN tersebut mangkir 67 hari kerja dalam periode yang diajukan.
Tim pemeriksa kemudian memverifikasi laporan itu dengan mencocokkannya pada catatan presensi di BKPSDM. Hasilnya, ketidakhadiran tersebar di beberapa bulan: sekitar 27 hari kerja pada Januari, sembilan hari pada Februari, tujuh hari pada Maret, sembilan hari pada April, serta 14 hari pada Mei 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, data dari Januari sampai Juni kembali diteliti, termasuk beberapa hari ketidakhadiran tanpa keterangan," jelas Jenri.
Jenri juga mengklarifikasi informasi yang menyebut sebagian ketidakhadiran adalah tugas dinas luar. Pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas dinas luar tercatat dan telah mendapat persetujuan atasan.
"Kalau memang ada dinas luar, itu tercatat dan dilakukan atas persetujuan atasannya," katanya.
Sanksi yang dijatuhkan hanya menyasar hari-hari tanpa alasan sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Henry MM Sitompul menekankan bahwa proses ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus melindungi hak-hak ASN yang tengah diperiksa.
"Ini menyangkut hak asasi seseorang sehingga harus kita sikapi dengan serius dan melalui proses yang sangat teliti," ujarnya.
Pemkab Tapanuli Utara berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang tertib dan profesional dalam melayani masyarakat.
"Ini menjadi bagian dari langkah Pemkab dalam mewujudkan good governance dan ke depan ASN harus semakin disiplin dalam menjalankan tugas," tukas Henry.