MEDAN — Kepastian itu disampaikan Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi khusus bagi guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS.
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini di hadapan Komisi II DPR RI.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di Sumatera Utara yang selama ini berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Status kepegawaian mereka disebut-sebut akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, DPR dan pemerintah telah sepakat mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru berstatus PPPK penuh waktu selanjutnya diberi peluang mengikuti seleksi PNS.
“Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Selain membahas mekanisme pengangkatan guru PPPK menjadi PNS, pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026. Rini menyebut kebutuhan ini mencakup penempatan di berbagai institusi pendidikan baru.
“Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ucap dia.
Bagi guru PPPK di Sumatera Utara, kebijakan ini menjadi kabar baik yang dinantikan sejak lama. Namun, jadwal teknis pendaftaran dan persyaratan administrasi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).