SUMATERA UTARA — Dinas Sosial (Dinsos) DIY menyatakan perubahan desil kesejahteraan warga dalam DTSEN tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi terkini. Kepala Dinsos DIY Suyarno mengungkapkan, bertambahnya sumber data yang dipadankan menjadi pemicu utama pergeseran posisi desil, termasuk kenaikan yang dialami sebagian masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, penerima bantuan sosial (bansos) diprioritaskan bagi warga pada desil 1 hingga 4. Mereka yang bergeser ke desil 7, 8, atau 9 otomatis kehilangan status penerima, meski kondisi ekonominya belum tentu berubah signifikan.
Pemutakhiran desil sebelumnya hanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kini, pemadanan juga menyertakan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta hasil Sensus Ekonomi.
Perbedaan indikator antar sumber data menjadi masalah tersendiri saat seluruhnya digabungkan.
"Pemadanan berbagai sumber data tersebut dapat membuat desil seseorang berubah, termasuk mengalami kenaikan. Nah itu yang kami juga menjadi bingung gitu ya. Berubahnya karena ada tambahan data, itu kan juga menjadi tidak bagus juga gitu akibatnya," jelas Suyarno, Kamis (20/8/2026).
Dinsos DIY melakukan pemadanan data setiap bulan. Jika ditemukan perubahan desil dari kelompok 1-4, penyaluran bansos ditunda sementara sembari menunggu perbaikan data diproses.
Akibatnya, perubahan status penerima bisa terjadi dalam waktu singkat, bahkan satu hingga dua hari. Suyarno menilai hasil pemutakhiran ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
"Padahal riilnya, harusnya masih bisa menerima bansos karena kondisi keluarga, pendapatan, dan yang lainnya memang layak masih di desil 1 sampai 4 begitu," paparnya.
Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui dua jalur. Pertama, mengajukan perubahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi data yang diperlukan.
Kedua, mendatangi kantor kelurahan atau kalurahan dan menemui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Operator akan memfasilitasi usulan perubahan desil untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu nanti akan difasilitasi untuk diusulkan perubahan desil-nya begitu," ujarnya.
Suyarno menegaskan Dinsos DIY tidak dapat memastikan lama proses perubahan desil. Kewenangan pemutakhiran berada di tingkat pusat, tepatnya Badan Pusat Statistik (BPS).
"Mekanisme di BPS sendiri di pusat, karena BPS provinsi juga enggak bisa untuk melakukan perubahan itu, kami tidak tahu persis begitu. Berapa lamanya tidak bisa menjamin," katanya.
Masyarakat yang ingin memastikan status desilnya dapat memantau melalui aplikasi Cek Bansos atau berkonsultasi dengan operator SIKS-NG di kelurahan setempat.