MEDAN — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tidak hanya berhenti pada laporan korban. Pengembangan perkara dugaan penipuan online yang merugikan warga berinisial YNSL kini diarahkan pada penelusuran mendalam aliran dana yang masuk ke rekening sejumlah bank, termasuk BNI dan BCA.
“Tim Siber Polda Sumut saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti, khususnya dari pihak bank BNI dan Bank BCA. Setelah bukti-bukti konkret terkumpul, tim Siber Polda Sumut akan segera melakukan tindakan terhadap para pelaku penipuan online tersebut,” ujar penyidik Aiptu Dian di Medan, Rabu (19/8/2026).
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, sosok Nizam disebut-sebut sebagai pihak yang menerima kucuran dana dari korban. Penyidik menegaskan bahwa status Nizam akan segera ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka apabila alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup.
“Pelaku atas nama Nizam yang menerima kucuran dana dari korban berinisial YNSL akan ditingkatkan statusnya dalam penyelidikan,” tegas Aiptu Dian.
Proses peningkatan status ini bukan tanpa dasar. Penyidik memerlukan waktu untuk memastikan setiap transaksi yang mengalir benar-benar terkait dengan aksi penipuan yang dilaporkan, bukan sekadar transfer biasa. Kehati-hatian ini penting agar penetapan tersangka nantinya kuat di mata hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban YNSL menyampaikan keresahan yang lebih luas. Ia tidak hanya menuntut pengembalian dana pribadi, tetapi juga menyoroti maraknya praktik scam yang dinilai semakin meresahkan masyarakat Sumatera Utara.
“Saya berharap para pelaku penipuan online ini segera terungkap dan ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya juga berharap kerugian dana yang saya alami dapat dikembalikan,” kata YNSL kepada penyidik.
Lebih jauh, YNSL mengaku angkanya kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online telah mencapai angka yang memprihatinkan. Ia pun meminta perhatian khusus dari pimpinan tertinggi kepolisian di daerah.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut supaya memprioritaskan penanganan kasus penipuan online, khususnya di Sumatera Utara. Kerugian masyarakat akibat penipuan online sudah sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Meski demikian, angka kerugian Rp9,3 triliun yang disebutkan korban merupakan klaim yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut berdasarkan data resmi dari lembaga berwenang seperti Bareskrim Polri atau Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menanggapi desakan tersebut, penyidik meminta korban untuk memberikan waktu kepada tim siber dalam mengembangkan penyelidikan. Pengumpulan barang bukti dari perbankan membutuhkan prosedur administratif yang tidak bisa diabaikan.
“Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap bukti dan informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Aiptu Dian.
Ia menambahkan, dugaan penipuan online menjadi salah satu persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat dari berbagai kalangan. Karena itu, pengusutan tuntas terhadap kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain yang beroperasi di ranah digital.