Langkah Bank Tunda Transaksi: Menanti Hasil Penelusuran Aparat

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Langkah Bank Tunda Transaksi: Menanti Hasil Penelusuran Aparat

JAKARTA — Proses penelusuran oleh aparat penegak hukum menjadi penentu apakah rekening yang ditunda transaksinya oleh bank akan kembali normal atau berlanjut ke tahap penyidikan. Hal ini mengemuka dalam penjelasan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein mengenai kewenangan bank menunda transaksi sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

Yunus mencontohkan kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan tindakan yang diambil merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi memastikan transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi wewenang kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Kondisi itu antara lain saat terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil tindak pidana.

 

Ia membedakan kewenangan tersebut dengan Pasal 70 UU TPPU yang berada dalam ranah aparat penegak hukum. Penundaan transaksi merupakan wewenang penyedia jasa keuangan berdasarkan kondisi yang diatur undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 berada dalam konteks kewenangan penegak hukum.

 

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks kasus tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, langkah bank tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

 

Pandangan senada disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas itu menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top