DELI SERDANG — Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Mahyu Danil, yang meminta sejumlah instansi dihadirkan dalam satu forum resmi untuk menjelaskan kasus pencaplokan lahan warga, berbuntut panjang. Alih-alih meredam persoalan, langkah itu justru dinilai sebagai upaya 'buang badan' secara halus dari lingkaran masalah yang melibatkan BPN Sumut, PTPN I Regional I, dan Pemkab Deli Serdang.
Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo, Hukum Jauli Manalu, menilai pernyataan Mahyu Danil tidak bisa ditelan mentah-mentah. Menurutnya, ada pesan tersembunyi di balik permintaan yang disampaikan saat wawancara pada 21 Agustus 2026 lalu itu.
"Tidak salah memang menyarankan agar BPN Sumut, PTPN I Regional I dan Pemkab diajak sama-sama memberi jawaban ke publik. Tapi jangan polos-polos kalilah kita memahaminya, ini lah kode tersirat itu," ujar Jauli Manalu, Jumat (28/8/2026) pagi.
Jauli Manalu mempertanyakan logika di balik usulan tersebut. Menurutnya, jika Mahyu Danil serius ingin menggelar forum resmi, maka inisiatif itu seharusnya datang dari dirinya selaku pejabat, bukan dilimpahkan kepada wartawan.
"Pertama, usulan kepala BPN Deli Serdang harusnya disampaikan kepada atasannya di Sumut atau Kementerian. Bukan ranah wartawan membuat forum resmi, sebab kata resmi ini ada banyak maknanya bisa jadi resmi ya dari pemerintah," tegasnya.
Ia menambahkan, "Kalau dalam wawancara ia pahami juga resmi, tentu dia bersedia diwawancara. Kalau tidak berarti yang harusnya buat forum resmi itu dia selaku pejabat."
Lebih jauh, Jauli Manalu meyakini pernyataan Mahyu Danil tidak muncul tanpa perhitungan. Sebagai mantan Kepala BPN Binjai, Mahyu Danil dinilai paham betul bahwa benang kusut persoalan lahan ini tidak bisa dilepaskan dari peran tiga institusi tersebut.
"Kedua, dia sudah tahu kalau instansi-instansi itu pasti tidak mau wawancara, jadi enak lempar bola. Ketiga, pasti ada sesuatu dengan instansi-instansi itu sehingga perlu mereka yang menjelaskan atau bertanggungjawab," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak dari PTPN I Regional I, Kanwil BPN Sumut, maupun Pemkab Deli Serdang yang memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Mereka juga belum menanggapi ajakan untuk duduk bersama dalam forum yang sama.