Kopi Tapanuli Selatan Tembus Pasar Singapura, 2,5 Ton Siap Diekspor Awal September 2026

Penulis: Syahrul Karim  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:02:01 WIB
Peresmian rumah penjemuran kopi di Desa Marancar Godang, Tapanuli Selatan, menandai kesiapan pengiriman 2,5 ton kopi ke Singapura pada awal September 2026.

TAPANULI SELATAN — Rumah penjemuran kopi (dry house) di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, resmi beroperasi. Fasilitas ini menjadi titik awal pengolahan kopi yang selama ini hanya dijual dalam bentuk bahan mentah.

Peresmian dilakukan Green Justice Indonesia (GJI) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Permata Hijau pada Jumat (28/8/2026). Bersamaan dengan itu, sebanyak 2,5 ton kopi Tapanuli Selatan disiapkan untuk dikirim ke Singapura pada awal September 2026.

Ekspor Perdana ke Singapura Jadi Pintu Masuk Pasar Global

Pengiriman perdana ini disebut bukan tujuan akhir. Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat pengelola hutan desa dengan calon pembeli dari Singapura.

"Ini langkah awal kita untuk terus mengembangkan pasar," ujarnya saat diskusi sekaligus peresmian di Marancar Godang.

Dengan adanya rumah produksi, masyarakat tidak lagi bergantung pada penjualan kopi mentah. Pengolahan, pengemasan, dan peningkatan kualitas menjadi bagian dari upaya menaikkan nilai ekonomi yang diterima petani.

80 Ribu Bibit Kopi Ditanam di 700 Hektare Hutan Desa

Pengembangan kopi di Marancar berjalan lewat pendekatan pertanian regeneratif yang bernuansa agroforestri. GJI telah menyalurkan sekitar 80 ribu bibit kopi kepada masyarakat melalui empat LPHD dan satu Kelompok Tani Hutan (KTH).

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 60 ribu bibit mampu tumbuh dengan baik. Total potensi lahan pengembangan kopi dari empat LPHD dan satu KTH itu mencapai hampir 700 hektare.

LPHD Permata Hijau memiliki wilayah kelola seluas 198 hektare, sementara Desa Sugi mengelola 80 hektare. Panut menilai Marancar berpeluang menjadi sentra kopi penting di Tapanuli Selatan.

Hutan Produktif Tanpa Meninggalkan Fungsi Konservasi

Diskusi yang dipandu jurnalis senior Tikwan Raya Siregar menegaskan bahwa pengembangan kopi tidak bisa berdiri sendiri. Komoditas ini ditempatkan dalam konteks pengelolaan hutan desa yang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan.

"Menjadikan hutan desa ini menjadi hutan produktif dan sekaligus bernilai pelestarian bagi lingkungan. Pengembangan kopi ini bukan hanya soal produksi, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus kawasan tetap terjaga," kata Tikwan.

Panut menambahkan, nilai penting program ini bukan semata jumlah kopi yang dihasilkan. Agroforestri diharapkan memberi nilai ekonomi terhadap kawasan sehingga masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga alam.

"Kalau masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari kawasan dengan cara yang ramah lingkungan, maka menjaga alam juga menjadi bagian dari kepentingan ekonomi mereka," ujarnya.

Kades Minta Ekspor Tidak Berhenti Jadi Seremonial

Kepala Desa Marancar Godang, Ade Zonri Siregar, mengapresiasi peresmian rumah produksi dan rencana ekspor perdana ini. Menurutnya, kolaborasi dengan GJI penting agar potensi ekonomi desa berkembang tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan.

Ade berharap ekspor perdana kopi menjadi awal terbukanya akses pasar yang lebih luas. Ia juga meminta pemerintah memberi perhatian pada komoditas lain yang menjadi potensi Marancar, seperti bawang dan kentang.

Tokoh Konservasi Ingatkan Soal Izin Kawasan Hutan

Tokoh konservasi Syahrul M. Pasaribu mengingatkan agar pengembangan kopi di kawasan hutan produksi dilakukan sesuai ketentuan. Tidak semua kawasan hutan produksi bisa langsung dimanfaatkan masyarakat untuk menanam kopi.

"Jangan setiap orang nanti asal hutan produksi tanam, salah. Harus ada izin resmi dari Menteri Kehutanan," ujar Bupati Tapanuli Selatan periode 2010–2015 itu.

Pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar izin resmi dari Kementerian Kehutanan agar program pemberdayaan ini tidak melanggar aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: kabarmedan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top