MEDAN — Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM keliling di lima lokasi berbeda selama periode 31 Agustus hingga 6 September 2026. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan. Kelima titik gerai beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau, dengan jam layanan yang berbeda-beda pada hari kerja dan akhir pekan.
Berdasarkan informasi resmi, gerai SIM keliling tersebar di lokasi berikut:
Perlu dicatat, jadwal ini hanya berlaku sampai 6 September 2026. Setelah tanggal tersebut, lokasi dan jam operasional akan kembali berubah. Warga disarankan memantau akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan atau kanal berita terpercaya untuk mendapatkan pembaruan.
Layanan SIM keliling di Medan memiliki jam operasional yang tidak seragam. Pada Senin hingga Jumat, gerai buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, khusus hari Sabtu layanan hanya berlangsung pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk hari Minggu, gerai beroperasi lebih awal, yaitu pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga diimbau datang sebelum jam operasional berakhir agar proses perpanjangan dapat diselesaikan tepat waktu.
Untuk memperpanjang SIM di gerai keliling, pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Kelengkapan tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Dokumen-dokumen itu akan diverifikasi oleh petugas di lokasi. Proses perpanjangan SIM umumnya berlangsung cepat jika seluruh persyaratan sudah lengkap.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus jauh-jauh ke Satpas. Pastikan datang sesuai jadwal dan memenuhi ketentuan yang berlaku agar urusan perpanjangan SIM lancar tanpa hambatan.