Tarif Parkir Medan 2026: Panduan Lengkap Lokasi, Aturan, dan Cara Bayar untuk Pengendara

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 02 September 2026 | 15:53:01 WIB
Pengendara melintas di kawasan pusat Kota Medan yang menerapkan tarif parkir tepi jalan umum terbaru sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026.

MEDAN - Pengendara yang hendak beraktivitas di pusat kota, kawasan perdagangan, maupun area wisata Medan kini perlu mencermati kebijakan tarif parkir terbaru. Perubahan aturan ini berdampak langsung pada pengeluaran harian masyarakat yang sering beraktivitas di lokasi seperti Kesawan, Petisih, hingga Medan Barat.

Penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum diumumkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada Februari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum bagi juru parkir dalam memungut biaya.

Berapa Tarif Parkir Tepi Jalan Umum yang Berlaku?

Tarif yang diumumkan berlaku untuk sekali parkir. Angka ini berbeda dengan sistem tarif berdasarkan durasi yang umum dipakai di tempat parkir komersial. Untuk lebih jelasnya, simak rincian tarif berikut:

  • Sepeda motor: Rp2.000 sekali parkir.
  • Mobil: Rp4.000 sekali parkir.

Struktur tarif ini hanya berlaku untuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Adapun tempat parkir khusus atau lahan yang dikelola badan usaha memiliki mekanisme penetapan tarif yang berbeda, sehingga angka tersebut tidak bisa disamakan.

Bagaimana Cara Membayar Parkir di Medan?

Pembayaran parkir di Medan tidak hanya mengandalkan uang tunai. Pemko Medan mengonfirmasi bahwa transaksi dapat dilakukan secara manual maupun digital menggunakan QRIS. Bagi Anda yang memilih pembayaran tunai, disarankan menyiapkan uang pecahan agar transaksi berlangsung cepat.

Sementara itu, penggunaan QRIS menawarkan sejumlah keuntungan seperti tidak perlu repot menyiapkan uang kecil, transaksi lebih mudah dicatat, serta mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Metode ini dinilai lebih praktis bagi pengguna pembayaran digital.

Di Mana Saja Lokasi Parkir yang Perlu Diperhatikan?

Lokasi menjadi pertimbangan utama karena tidak semua ruas jalan bisa dijadikan tempat parkir. Fasilitas parkir tepi jalan secara hukum harus ditandai dengan rambu lalu lintas dan marka jalan. Berikut beberapa kawasan pusat kota yang memiliki aktivitas tinggi dan aturan spesifik:

Kesawan: Kawasan ini ramai dikunjungi untuk kuliner, bangunan bersejarah, dan area Lapangan Merdeka. Parkir di titik yang diperbolehkan sangat penting karena kepadatan lalu lintasnya tinggi. Jangan memanfaatkan badan jalan hanya karena terlihat kosong.

Jalan Balai Kota: Berada di pusat pemerintahan dan kota lama Medan. Sumber Dishub Medan pada kebijakan lama memasukkan jalan ini sebagai contoh dengan arus lalu lintas padat. Pilihan paling aman adalah mencari titik parkir resmi agar tidak mengganggu arus kendaraan.

Jalan Zainul Arifin: Koridor penting di pusat kota yang masuk dalam dokumen tata ruang untuk fasilitas parkir on-street. Lokasi ini cocok untuk tujuan ke area perdagangan dan kuliner di sekitar Petisah dan Medan Baru.

Jalan Iskandar Muda: Ruas ini juga memiliki pengaturan parkir on-street dalam dokumen tata ruang. Karena aktivitas komersial cukup tinggi, ketersediaan ruang parkir dapat berubah cepat, terutama pada jam sibuk.

Apakah Ada Perbedaan dengan Parkir Khusus?

Ya, terdapat dua kategori utama yang harus dipahami. Pertama, parkir tepi jalan umum yang bercirikan marka atau rambu, dikelola berdasarkan ketentuan pemerintah daerah, dan tarifnya mengikuti retribusi. Kedua, tempat khusus parkir yang bisa berupa gedung parkir, taman parkir, lahan pusat perdagangan, hingga area kawasan wisata.

Tarif tempat parkir khusus yang dikelola komersial tidak otomatis sama dengan retribusi tepi jalan. Karena itu, membaca papan tarif sebelum meninggalkan kendaraan menjadi langkah krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan petugas.

Kapan Kebijakan Parkir Berlangganan Dicabut?

Bagi warga yang masih mengingat sistem parkir berlangganan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, perlu diketahui bahwa regulasi ini telah berubah. JDIH Kota Medan mencatat Perwal Nomor 7 Tahun 2026 secara resmi mencabut Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan parkir berlangganan. Informasi lama tersebut tidak bisa lagi dijadikan patokan untuk kondisi sekarang.

Parkir di Medan saat Berwisata dan Kuliner

Kawasan wisata seperti Kesawan dan Lapangan Merdeka ramai pada sore hingga malam hari. Disarankan datang lebih awal, mencari tempat parkir resmi, dan tidak memaksakan parkir paling dekat dengan objek wisata. Pertimbangkan berjalan kaki beberapa ratus meter untuk menghindari kemacetan.

Hal yang sama berlaku untuk kawasan kuliner. Saat jam ramai, waktu yang dihabiskan mencari parkir bisa lebih "mahal" daripada selisih tarif beberapa ribu rupiah. Selain jarak ke tempat makan, perhatikan juga keamanan kendaraan dan jam operasional tempat parkir.

Bagaimana Tips Menghemat Biaya Parkir?

Hemat biaya tidak selalu berarti mencari tarif termurah. Strategi paling realistis adalah memilih satu lokasi parkir yang dekat dengan beberapa tujuan sekaligus, lalu berjalan kaki. Ini lebih efektif daripada memindahkan kendaraan berkali-kali dan membayar retribusi tiga kali untuk satu tujuan.

Jika menemukan pungutan yang tidak sesuai papan tarif, langkah yang bisa dilakukan adalah menanyakan dasar pembayaran secara sopan, serta menyimpan bukti transaksi. Pemko Medan pernah melakukan penertiban terhadap oknum yang menarik pungutan konvensional di luar aturan.

FAQ

Apakah semua parkir di Medan tarifnya sama?

Tidak. Retribusi parkir tepi jalan umum berbeda konteks dengan tempat parkir khusus atau lahan parkir komersial yang dapat memiliki tarif sendiri sesuai kebijakan pengelolanya.

Berapa tarif parkir mobil di Medan?

Tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil ditetapkan Rp4.000 sekali parkir berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026.

Di mana kawasan yang perlu diperhatikan untuk mencari parkir?

Kesawan, Jalan Balai Kota, Jalan Zainul Arifin, dan Jalan Iskandar Muda adalah kawasan dengan aktivitas tinggi. Pengendara wajib memilih titik parkir resmi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Reporter: Redaksi
Back to top