Bansos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair: PKH Hingga Beras 30 Kg, Cek NIK KTP di Sini

Penulis: Syahrul Karim  •  Jumat, 04 September 2026 | 05:11:01 WIB
Pemerintah menyalurkan bansos tahap ketiga periode Juli-September 2026 secara bertahap melalui bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan rekening khusus pelajar.

SUMATERA UTARA — Pemerintah kembali menggulirkan program perlindungan sosial di triwulan ketiga tahun ini. Penyaluran bansos tahap ketiga periode Juli-September 2026 berlangsung bertahap, dengan skema distribusi yang melibatkan bank Himbara, PT Pos Indonesia, hingga rekening khusus pelajar. Data penerima bersifat dinamis, sehingga verifikasi berkala oleh pendamping sosial tetap berjalan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Rincian Besaran Bantuan PKH, BPNT, dan Beras 30 Kg

Besaran bantuan berbeda-beda tergantung kategori penerima dan jenis programnya. Untuk PKH, nominal yang diterima bervariasi berdasarkan komponen kesejahteraan. Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini (0-6 tahun) memperoleh Rp750.000 per tahap. Pelajar SD sederajat mendapatkan Rp225.000 per tahap. Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing menerima Rp600.000 per tahap.

Pada program BPNT atau Kartu Sembako, target penerima mencapai 18,3 juta KPM. Nilai manfaatnya Rp200.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan per tiga bulan sekaligus menjadi Rp600.000. Anggaran yang disiapkan untuk triwulan ini mencapai Rp43,8 triliun.

Untuk bansos beras, alokasi komoditas pangan periode Juli-September disalurkan serentak pada September. Sebanyak 33,24 juta KPM menjadi target penerima, dengan masing-masing mendapatkan jatah 30 kilogram beras sekaligus untuk tiga bulan.

Dua Program Tambahan: PIP dan Bantuan Iuran BPJS

Selain tiga program utama, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI Jaminan Kesehatan. PIP menyasar anak sekolah dari keluarga kurang mampu dengan besaran nominal bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Mulai dari Rp225.000 hingga Rp900.000 per semester.

Adapun PBI-JK adalah skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN. Penerimanya adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdata, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.

Cara Cek Status Penerima Bansos via HP

Masyarakat bisa memeriksa namanya masuk daftar penerima atau tidak melalui dua kanal resmi Kemensos. Yang pertama lewat situs cekbansos.kemensos.go.id. Buka laman tersebut di browser, masukkan NIK sesuai KTP, lalu isi kode verifikasi yang muncul. Jika kode sulit terbaca, gunakan tombol refresh untuk mengganti kode baru. Klik "Cari Data" dan sistem akan menampilkan informasi nama, kelompok desil, jenis bantuan, hingga periode penyaluran.

Cara kedua melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengguna yang belum memiliki akun harus mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif, dan nomor HP. Setelah login, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK, lalu klik "Cari Data". Hasil pencarian akan menunjukkan status kepesertaan serta periode bantuan.

Yang Perlu Dilakukan Jika Belum Terdaftar

Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun namanya belum masuk daftar, pemerintah menyediakan jalur usulan. Pengguna dapat membuat akun baru di aplikasi Cek Bansos, lalu mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Setelah itu, pilih menu "Usulan", isi data diri, dan kirim. Dinas Sosial setempat akan melakukan proses verifikasi lapangan untuk menentukan kelayakan.

Perlu diingat, keikutsertaan dalam program bansos tidak serta merta membuat seseorang otomatis menerima bantuan. Penetapan penerima bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data dalam DTSEN. Karena itu, lakukan pengecekan berkala untuk memantau perubahan status kepesertaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera laporkan ke perangkat desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat agar bisa dilakukan pembaruan.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: industry.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top