2.500 Perkara Perceraian di Langkat Sepanjang 2025, Plt Bupati Sebut Judi Online dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Selasa, 08 September 2026 | 12:44:01 WIB
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menghadiri audiensi bersama Pengadilan Agama Stabat untuk membahas penurunan angka perceraian di Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026).

Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mendorong seluruh elemen masyarakat menekan angka perceraian yang hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 2.200 perkara di wilayahnya. Data Pengadilan Agama Stabat mencatat judi online, penyalahgunaan narkoba, dan kurangnya nafkah menjadi faktor dominan perceraian.

STABAT — Angka perceraian di Kabupaten Langkat masih memprihatinkan. Berdasarkan data yang dipaparkan Ketua Pengadilan Agama Stabat Dr. Fauzati dalam audiensi bersama Pemkab Langkat, Senin (7/9/2026), sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara, dan hingga Agustus 2026 sudah menembus 2.200 perkara. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Tiorita menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Dampaknya meluas hingga ke perempuan dan anak yang ditinggalkan.

Judi Online dan Narkoba Dominasi Penyebab Rumah Tangga Retak

Pengadilan Agama Stabat memetakan sejumlah faktor pemicu perceraian. Judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta minimnya pemberian nafkah dan tanggung jawab suami terhadap keluarga menjadi pemicu dominan.

“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.

Pemkab Siap Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Stabat mengusulkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Tiorita menyambut baik rencana itu dan menyebut dokumennya akan dipelajari secara teknis oleh perangkat daerah terkait.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.

Layanan Digital e-Court Disosialisasikan ke Desa

Pengadilan Agama Stabat turut memaparkan inovasi layanan berbasis digital. Melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik, masyarakat nantinya bisa mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Jika sarana dan prasarana sudah memadai, persidangan pun dapat diikuti secara virtual. Sosialisasi ke desa-desa akan menjadi langkah awal penerapan sistem ini.

Tiorita mengapresiasi inovasi tersebut. Pemkab Langkat, kata dia, siap memperkuat kolaborasi lintas sektor guna membantu perempuan dan anak terdampak perceraian sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Audiensi itu dihadiri Sekdakab Langkat H. Amril, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Bappeda Rina, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Kesra Setdakab Langkat Suhaimi.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top