4 Bank BUMN Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Global, Berlaku 10 September 2026

Penulis: Syahrul Karim  •  Rabu, 09 September 2026 | 09:48:02 WIB
Empat bank BUMN menyatakan siap memungut pajak transaksi digital global mulai 10 September 2026.

SUMATERA UTARA — Kesiapan empat bank pelat merah ini terungkap dalam uji coba yang melibatkan puluhan bank. Purbaya menyebut proses pengujian berjalan lancar dan sistem telah terlatih dengan baik, termasuk mekanisme penyetoran pajak yang langsung terhubung ke kas negara.

"Kita udah tes berapa puluh bank. Himbara sudah mulai jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Uji Coba dan Mekanisme Sandboxing

Empat bank BUMN yang dimaksud telah melalui tahap pengujian atau sandboxing. Setelah dinyatakan berhasil, Kementerian Keuangan akan memperluas penerapan sistem ini secara bertahap ke perbankan lain di Indonesia.

"Udah mulai dipungut. Itu kan udah lama. Udah kita training sistemnya segala macam. Namanya sandboxing ya. Udah tes berapa bank, 4 bank BUMN udah jalan semua waktu itu. Jadi resminya nanti tanggal 10," tegasnya.

Skema ini dirancang untuk menjaring transaksi digital yang dilakukan warga Indonesia terhadap platform atau penyedia jasa dari luar negeri. Dengan sistem ini, bank bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi yang masuk melalui kanal mereka.

Mengapa Skema Ini Penting bagi Penerimaan Negara

Penerapan SPP-TDLN menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan transaksi lintas negara yang selama ini sulit dilacak tetap berkontribusi pada penerimaan pajak. Ekosistem digital yang makin terintegrasi membuat aliran transaksi ke luar negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui bank BUMN sebagai garda terdepan, pemerintah ingin membangun fondasi yang kuat sebelum instrumen ini diterapkan ke seluruh industri perbankan nasional. Keberhasilan uji coba di tahap awal menjadi penentu kelancaran perluasan ke depan.

Tahapan Perluasan ke Bank Lain

Setelah implementasi resmi pada 10 September 2026, pemerintah akan memantau efektivitas sistem pada empat bank BUMN terlebih dahulu. Evaluasi berkala akan menentukan kecepatan perluasan ke bank swasta maupun bank pembangunan daerah.

Bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan platform digital luar negeri, skema ini berarti potongan pajak akan langsung dipungut saat transaksi terjadi. Tidak ada perubahan kewajiban pajak, hanya mekanisme pemungutan yang kini diotomatisasi melalui sistem perbankan.

Kesiapan empat bank BUMN ini menjadi tonggak awal reformasi pemungutan pajak digital di Indonesia. Jika berjalan mulus, skema serupa berpeluang diperluas ke instrumen pembayaran lain seperti dompet digital dan gerbang pembayaran nasional.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top