415 Hektare Lahan Petani Tinggi Raja Dikuasai Paksa Perusahaan, Warga Minta HMTN Merah Putih Kawal ke KPK

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 10 September 2026 | 05:01:31 WIB
Warga Desa Sidomulyo, Asahan, menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan seluas 415 hektare yang dikuasai perusahaan kepada pengurus HMTN Merah Putih.

ASAHAN — Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Ir. Budi Ilham Nst, menargetkan berkas dugaan pelanggaran hukum terkait sengketa lahan ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu satu bulan ke depan. Langkah tersebut diambil untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan garapan warga.

Kronologi Perampasan: Eksekusi Sepihak Usai Penolakan Ganti Rugi

Konflik ini mencuat pada 2017 ketika salah satu direksi PT Pulahan Seruai menawarkan ganti rugi lahan sebesar Rp30 juta per hektare. Para petani menolak angka tersebut dan bertahan pada tuntutan harga wajar Rp100 juta per hektare.

Belum genap dua bulan setelah penolakan itu, tanpa kesepakatan apa pun, perusahaan diduga menurunkan sekitar 12 unit alat berat untuk merusak tanaman warga dan menguasai lahan secara paksa. Peristiwa itu menjadi titik awal hilangnya akses warga atas tanah garapan mereka.

Tanah Warisan 1993 yang Tiba-Tiba Masuk HGU Perusahaan

Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Muhammad Bandung (65), menjelaskan bahwa lahannya telah dikelola sejak 1993 hingga 2007. Sepanjang periode itu, warga menanam pisang, kelapa, dan berbagai tanaman perkebunan tanpa pernah ada perselisihan, bahkan telah dilengkapi surat keterangan camat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan yang berbatasan dengan Sungai Aek Naijo itu justru berdampingan langsung dengan kebun karet PT Pulahan Seruai dan Kebun Air Batu Reg II PTPN IV. Namun pada 2007, area pertanian warga tiba-tiba diklaim masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan.

Dugaan Permainan Oknum Pejabat dan Terbitnya SK Plasma 300 Hektare

Mantan Kepala Desa Sidomulyo periode 2006, Suyitno (66), mengungkapkan kecurigaan kuat adanya praktik tidak wajar dalam penguasaan lahan ini. Pihaknya menilai ada keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kecurigaan itu diperkuat dengan diterbitkannya SK Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah plasma seluas 300 hektare di atas lahan yang diklaim warga. Warga pun telah melaporkan persoalan ini ke Polres Asahan, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Harapan Warga: Keadilan dan Kembalinya Lahan 415 Hektare

Ketua Umum DPP HMTN-MP, Asril Naska, turut hadir dalam audiensi tersebut untuk mendengarkan langsung aspirasi puluhan warga dan pengurus kelompok tani. Kehadiran organisasi tani nasional ini diharapkan mampu memberi tekanan lebih bagi aparat penegak hukum.

Budi Ilham menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membongkar oknum pejabat yang bertanggung jawab memproses dan mengeluarkan rekomendasi izin HGU di atas lahan milik masyarakat.

Bagi warga Desa Sidomulyo, lahan seluas 415 hektare itu adalah tumpuan hidup yang harus kembali sepenuhnya. Mereka berharap pendampingan hukum ini menjadi jalan terakhir untuk menegakkan keadilan setelah hampir satu dekade kehilangan hak atas tanahnya.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: lintasmedan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top