MEDAN — Lonjakan harga ayam potong di pasar tradisional Medan dan sekitarnya memicu sorotan DPRD Sumatera Utara. Dalam rapat dengar pendapat pada 10 September, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menyoroti harga ayam hidup yang berada di kisaran Rp29 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibanding daerah di Jawa yang hanya Rp22 ribu sampai Rp24 ribu.
Dewan mempertanyakan keseragaman harga dari sejumlah perusahaan dan memberi waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan harga. Jika tidak dipenuhi, DPRD mengancam mendorong pemeriksaan terhadap dugaan praktik kartel.
Beberapa bulan sebelumnya, pada Juni 2026, harga ayam di Pasar Sukaramai masih sekitar Rp30 ribu per kilogram. Kini, di sejumlah pasar Medan dan sekitarnya, harga daging ayam menembus Rp48 ribu hingga Rp52 ribu per kilogram.
Harga acuan pemerintah sendiri berada di sekitar Rp40 ribu per kilogram. Angka Rp56 ribu yang disebut DPRD Sumut di lapangan menjadi yang tertinggi dari rentang yang tercatat.
Lonjakan itu datang bersamaan dengan panasnya inflasi daerah. BPS mencatat inflasi tahunan Sumatera Utara pada Juli 2026 sebesar 4,20 persen, lebih tinggi dibanding kondisi beberapa bulan sebelumnya.
Selisih harga ayam hidup antara Sumut dan Jawa menjadi titik masuk kecurigaan. Di Sumut, harga ayam hidup berada di kisaran Rp29 ribu per kilogram, sementara di sejumlah daerah Jawa hanya Rp22 ribu sampai Rp24 ribu.
Keseragaman harga belum otomatis membuktikan kartel. Harga bisa bergerak bersama karena rantai distribusi pakan, bibit, ongkos angkut, atau perubahan pasokan. Namun ketika kenaikannya serempak, marginnya lebar, dan pemain hulunya terbatas, struktur pembentukan harga sulit diteropong publik.
Industri ayam nasional bukan wilayah steril dari persoalan persaingan usaha. KPPU pernah memutus perkara pengaturan produksi bibit ayam broiler pada 2016, dengan 12 perusahaan diperiksa karena kesepakatan pengafkiran dini induk ayam yang berdampak pada pasokan.
Pada 2023, KPPU Kanwil I Medan juga pernah mengungkap potensi kartel dalam bisnis perunggasan Sumatera Utara, ketika kenaikan harga pakan terjadi nyaris bersamaan di tengah turunnya harga jagung.
Dampak lonjakan harga sampai ke meja pedagang kecil. Di sebuah warung ayam penyet di Medan, kenaikan harga ayam hingga Rp45 ribu sampai Rp47 ribu per kilogram membuat pedagang menaikkan harga seporsi makanan.
Seribu rupiah mungkin terlihat kecil di atas kertas. Bagi keluarga yang menghitung belanja harian sampai keping terakhir, kenaikan demi kenaikan menggerus pendapatan secara diam-diam.
Pemerintah Sumut, TPID, Satgas Pangan, dan KPPU didorong membongkar struktur harga dari ujung ke ujung. Mulai dari harga DOC, pakan, ayam hidup, ongkos pemotongan, distribusi, margin agen, hingga harga di meja pedagang.
Tanpa transparansi, konsumen akan terus diminta percaya pada harga yang muncul tiba-tiba. Ultimatum dua hari DPRD pun dinilai tidak boleh berakhir menjadi gertakan yang dilupakan pada hari ketiga.
Jika ditemukan persekongkolan harga, perkara mesti diserahkan kepada KPPU dan aparat untuk ditindak. Jika tidak ada kartel, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka apa yang membuat ayam Sumut begitu mahal.