MEDAN — Sosialisasi Penegakan Hukum Sektor ESDM kepada Badan Usaha digelar di Cambridge Hotel, Medan, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan tiga unsur utama sektor ESDM: pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan usaha.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Investasi dan Ekonomi Muhammad Azhar Lubis menegaskan pentingnya sinergi ketiga pihak dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM.
Azhar menyebut sektor ESDM berperan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Tugas utama Kementerian ESDM mengacu pada asta cita Presiden Prabowo yang berfokus pada tiga agenda: ketahanan energi, transisi energi, dan hilirisasi.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
"Hari ini kita akan membangun komunikasi mengenai ESDM untuk menggerakkan perekonomian, mendukung industrialisasi dan hilirisasi, peningkatan penerimaan negara, investasi, lapangan kerja, yang seluruhnya diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Azhar.
Potensi industri ESDM yang besar dihadapkan pada konsekuensi berupa risiko hukum, risiko lingkungan, risiko keselamatan, risiko sosial, dan risiko tata kelola. Semakin besar kegiatan usaha ESDM, semakin tinggi tuntutan terhadap kepatuhan dan integritas.
Azhar menekankan penegakan hukum tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan komitmen dan koordinasi antara APH dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pelanggaran yang berpotensi menghambat tujuan pembangunan nasional ditangani secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
"Kami berpandangan bahwa upaya penegakan hukum yang paling efektif bukanlah penegakan hukum yang paling banyak melakukan penindakan, tetapi penegakan hukum yang paling mampu mencegah terjadinya pelanggaran," tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari beberapa institusi dengan sudut pandang berbeda. Dari Kepolisian, peserta mendapat perspektif cakupan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana sektor ESDM.
Kejaksaan memaparkan peran dan fungsinya dalam pencegahan, penegakan hukum, deteksi dini atau intelijen, hingga upaya penyelamatan kekayaan negara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan usaha ESDM sesuai kewenangannya, termasuk aspek teknis tata kelola pertambangan yang baik.
Dari sisi badan usaha, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) berbagi pengalaman mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lapangan Panas Bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Perusahaan ini memaparkan praktik legal compliance, pengelolaan aspek lingkungan, serta integrasi komunitas masyarakat setempat ke dalam pengusahaan pembangkit listrik berbasis panas bumi.
"Hal yang sangat menarik dalam diskusi hari ini adalah melihat sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan usaha sebagai tiga pihak yang memiliki kepentingan berbeda namun memiliki tujuan yang sama," ujar Azhar.
Azhar mengajak peserta melihat penegakan hukum sektor ESDM sebagai siklus utuh yang dimulai dari pencegahan, deteksi dini, pembinaan dan pengawasan, kepatuhan dan perbaikan. Jika terjadi pelanggaran, barulah dilakukan penanganan dan penegakan hukum.
Dari setiap perkara yang terjadi, pembelajaran atau lesson learned digunakan sebagai media untuk kembali memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum.
"Mari kita cegah pelanggaran sejak dini, kita bangun kepatuhan dari dalam, dan kita tegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan," pungkasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Muhammad Sattu Palli sebagai salah seorang narasumber.