Bantuan Beras 10 Kg Oktober-Desember 2026 untuk 33,2 Juta KPM, Ini Skema Lanjutan 2027

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:34:31 WIB
Pemerintah salurkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan kepada 33.244.408 KPM periode Oktober-Desember 2026.

SUMATERA UTARA — Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desil 1 hingga desil 4 sepanjang Oktober-Desember 2026, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun. Keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu memastikan statusnya masih aktif sebelum pencairan tahap akhir tahun ini. Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi pekerja, serta melanjutkan program serupa ke 2027.

Rapat di Istana Negara pada Rabu (30/9/2026) memutuskan sejumlah program kuartal IV 2026 dilanjutkan ke 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan arahan Presiden mencakup program yang sudah berjalan tahun ini dan akan diteruskan tahun depan.

Keputusan itu diambil ketika pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027. Airlangga menyebut investasi, produktivitas tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah ekspor sebagai syarat yang perlu diperkuat untuk mencapai target tersebut.

Besaran Bantuan Pangan dan Anggaran

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Sasaran program mencapai 33.244.408 KPM dari kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun. Sebelumnya, alokasi serupa telah disalurkan kepada sekitar 33,2 juta KPM.

Pola intervensi bantuan pangan ini dipakai pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus stabilitas pangan. Perlindungan daya beli tetap menjadi fokus pada penghujung 2026.

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima bantuan pangan adalah keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Data ini merujuk pada DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.

Bahan kebijakan tidak merinci syarat tambahan seperti batas pendapatan atau status kepesertaan program lain. Informasi lengkap mengenai kriteria dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima

Bahan kebijakan tidak memuat langkah teknis pengecekan status. Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui kanal Kementerian Sosial untuk memastikan nama terdaftar sebagai KPM.

Pastikan nomor induk kependudukan (NIK) aktif dan data keluarga di DTKS sudah diperbarui. Data yang tidak sinkron antara kartu keluarga dan DTKS kerap menjadi penyebab bantuan tidak tersalurkan.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Bantuan pangan beras dijadwalkan cair setiap bulan sepanjang Oktober, November, dan Desember 2026. Bahan kebijakan tidak menyebut bank penyalur atau mekanisme distribusi per daerah.

Untuk Bantuan Subsidi Upah, bahan tidak merinci jadwal pencairan maupun bank penyalur. Informasi resmi mengenai hal ini dapat diakses melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja

Pemerintah kembali menyiapkan BSU dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan.

Bahan kebijakan tidak menyebut kriteria penerima BSU, batas gaji, maupun sektor pekerjaan yang diprioritaskan. Pekerja yang ingin memastikan statusnya dapat menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Skema yang Dilanjutkan ke 2027

Airlangga menyatakan program yang sudah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan pada 2027. Cakupan kebijakan mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, pencari kerja, hingga masyarakat berpenghasilan tetap yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan.

Bahan kebijakan tidak merinci nominal atau cakupan penerima untuk program 2027. Rincian tersebut masih dalam pembahasan lanjutan pemerintah.

Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan uang, karena penyaluran bansos tidak dipungut biaya.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top