SUMATERA UTARA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober 2026 dengan nominal Rp 225.000 hingga Rp 1.800.000 per siswa, mengacu Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai penerima perlu menyiapkan NIK dan NISN untuk mengecek status pencairan. Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi SIPINTAR atau laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan skema baru penerimaan PIP melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan skema penerimaan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memudahkan akses bantuan.
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pencairan periode Oktober 2026 masuk dalam termin ketiga tahun berjalan, sesuai jadwal yang diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Nominal bantuan berbeda-beda tergantung jenjang dan tingkat kelas siswa. Rinciannya sebagai berikut:
Perbedaan nominal di kelas akhir terjadi karena dana disesuaikan dengan sisa periode belajar siswa dalam satu tahun ajaran.
Pencairan PIP 2026 dibagi dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung Februari hingga April, termin kedua Mei hingga September, dan termin ketiga Oktober hingga Desember.
Periode Oktober 2026 masuk dalam termin ketiga. Siswa yang statusnya sudah tercatat sebagai penerima bisa memantau apakah dana sudah masuk ke rekening yang terdaftar.
Kedua metode pengecekan memerlukan data identitas yang sama, yakni NIK dan NISN. Pastikan keduanya sesuai dengan dokumen resmi agar hasil pengecekan akurat.
Status penerima yang muncul di sistem menandakan siswa terdaftar dalam program. Namun, pencairan dana ke rekening tetap mengikuti jadwal dan proses administrasi yang ditetapkan penyalur.
Siswa atau orangtua yang menemui kendala pencairan bisa menghubungi dinas pendidikan setempat atau kanal resmi Kemendikdasmen. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang, karena seluruh proses PIP tidak dipungut biaya.