MEDAN — Penangkapan dua wanita berinisial SS dan RAD dilakukan tim gabungan yang terdiri dari personel Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri. Keduanya diamankan di sebuah penginapan di Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, karena terbukti mengonsumsi narkoba dalam bentuk pod getar.
Barang bukti yang disita petugas mencakup dua unit handphone dan narkoba pod getar yang digunakan kedua tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua wanita itu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, bersama sejumlah personelnya. Dari penelusuran wartawan, video penangkapan tersebut telah tersebar luas dan viral di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, AKBP Rafli Nugraha belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan kedua wanita yang terbukti mengonsumsi vape getar tersebut.
Kasus peredaran narkoba vape getar yang semakin marak di Kota Medan masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Penyidik tengah memburu pemasok maupun jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dua wanita di Medan Tembung menjadi bagian dari upaya pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polrestabes Medan bersama Bareskrim Polri terus mendalami asal-usul pod getar yang beredar di wilayah Kota Medan.