PW GHARIS Sumut Desak Kejati Periksa Pergeseran Anggaran Rp 503 Miliar di Pemkab Deli Serdang

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:32:01 WIB
Massa PW GHARIS Sumut menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Medan.

MEDAN — Koordinator aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Persoalan itu tidak hanya soal pergeseran anggaran, tetapi juga rencana penyewaan 30 mobil listrik untuk kepala dinas. Organisasi itu turut menyoroti penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) serta sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Dasar Hukum Pergeseran Anggaran Dipertanyakan

Salah satu fokus utama PW GHARIS Sumut adalah penggunaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pergeseran anggaran sekitar Rp 503 miliar. Kiki mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kiki.

PW GHARIS Sumut menilai pembahasan KUA terkait P-APBD 2026 gagal disahkan. Kondisi itu membuat dasar pergeseran anggaran senilai Rp 503 miliar semakin perlu diuji secara hukum.

Kejati Sumut Minta Laporan Resmi Lewat PTSP

Aksi di depan Kantor Kejati Sumut mendapat respons dari perwakilan kejaksaan. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, hadir bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, dan sejumlah jajaran untuk menemui pengunjuk rasa.

Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan cara itu, pengaduan mereka dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

PW GHARIS Sumut menyatakan akan menyerahkan laporan tersebut pada Senin (19/10/2026). Langkah itu menjadi tindak lanjut konkret setelah aksi dan pertemuan dengan pihak kejaksaan.

Sejumlah Persoalan Lain yang Disorot

Selain pergeseran anggaran Rp 503 miliar, PW GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 mobil listrik untuk kepala dinas di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Organisasi itu juga mempertanyakan penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur turut masuk dalam daftar persoalan yang mereka angkat. PW GHARIS Sumut menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh agar pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Deli Serdang terkait tudingan pergeseran anggaran tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan proses pengaduan akan berjalan setelah laporan resmi diterima melalui PTSP.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: medan.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top