SERDANG BEDAGAI — Kepala Dinas Pendidikan Sergai Raden Cici Sistiansyah menyatakan imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 serta Instruksi Bupati Sergai H. Darma Wijaya. Arahan disampaikan langsung kepada satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP di Sei Rampah, Jumat (16/10/2026).
Masker yang diminta dipakai bukan sembarang penutup wajah. Warga sekolah diinstruksikan memakai masker sesuai standar, baik saat berada di luar ruangan maupun selama perjalanan menuju sekolah.
"Seluruh warga sekolah diinstruksikan untuk menggunakan masker yang sesuai standar saat berada di luar ruangan maupun selama perjalanan menuju sekolah," ujar Cici.
Selain kewajiban bermasker, Disdik Sergai meminta pihak sekolah membatasi atau menyesuaikan aktivitas fisik di luar kelas. Kegiatan yang dimaksud meliputi olahraga, upacara bendera, dan ekstrakurikuler.
Besaran pembatasan diserahkan pada kondisi kualitas udara di masing-masing lingkungan sekolah. Sekolah juga diminta mengedukasi siswa soal cara memakai masker yang benar, bukan sekadar membagikannya.
Perhatian khusus diarahkan kepada peserta didik dengan riwayat gangguan pernapasan. Kelompok ini diminta sepenuhnya menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak.
Para siswa diimbau memperbanyak konsumsi air putih selama jam sekolah. Jika muncul gejala gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata, mereka diminta segera melapor ke petugas Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Disdik juga meminta jajaran sekolah aktif memantau informasi resmi kondisi kualitas udara. Komunikasi dengan orang tua murid diminta dijalin erat agar perlindungan kesehatan anak berjalan maksimal, baik di sekolah maupun di rumah.
Sinergi sekolah dan orang tua dinilai krusial karena sebagian besar waktu anak tetap dihabiskan di luar jam belajar. Tanpa pengawasan di rumah, imbauan bermasker di sekolah berisiko kehilangan efeknya.
Kebijakan ini bergantung pada perkembangan karhutla di sekitar Sergai. Sekolah diminta menyesuaikan langkah antisipasi setiap kali kualitas udara berubah, bukan menjalankan aturan sekali lalu menganggapnya selesai.
Disdik belum menyebut batas waktu penerapan imbauan maupun sanksi bagi sekolah yang abai. Yang jelas, seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP di Sergai kini berada di bawah arahan yang sama.