Polsek Delta Pawan Patok Harga BBM Eceran, Pertalite Maksimal Rp 12.000 per Liter

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:04:31 WIB
Polsek Delta Pawan menetapkan harga maksimal BBM eceran, Pertalite Rp 12.000 dan Pertamax Rp 18.000 per liter.

SUMATERA UTARA — Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, menetapkan batas harga maksimal BBM eceran di wilayah hukumnya, dengan Pertalite Rp 12.000 dan Pertamax Rp 18.000 per liter. Imbauan berlaku bagi pemilik kios pengecer sekaligus memberi ruang bagi warga untuk melaporkan penjual yang mematok harga di atas ketentuan.

Kepolisian Sektor Delta Pawan mengeluarkan imbauan tertulis yang menyasar kios pengecer BBM di seluruh wilayah hukumnya. Penetapan harga maksimal ditempuh untuk menahan laju permainan harga di tingkat pengecer, terutama di kawasan yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum.

Batas Harga Pertalite Rp 12.000 dan Pertamax Rp 18.000

Dua jenis bahan bakar menjadi fokus imbauan. Untuk Pertalite, pengecer tidak boleh menjual melebihi Rp 12.000 per liter. Sementara Pertamax dipatok maksimal Rp 18.000 per liter.

  • Pertalite: Rp 12.000 per liter
  • Pertamax: Rp 18.000 per liter

Angka itu menjadi acuan resmi bagi pemilik kios di wilayah Delta Pawan. Penjualan di atas batas tersebut berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Diminta Laporkan Kios yang Jual Mahal

Masyarakat diberi jalur pengaduan langsung ke Polsek Delta Pawan. Laporan sebaiknya memuat lokasi kios, harga jual yang dipasang, serta dokumentasi bila tersedia.

Kelengkapan bukti itu memudahkan petugas melakukan pengecekan di lapangan. Tanpa data lokasi dan harga yang jelas, verifikasi berpotensi berjalan lambat.

"Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi imbauan Polsek Delta Pawan.

Larangan Ambil Untung Berlebihan di Tengah Kebutuhan Warga

Pihak kepolisian menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebihan. Penegasan itu menyasar pengecer yang menaikkan harga di luar kewajaran, terutama saat pasokan di tingkat SPBU menipis.

Imbauan juga mengajak warga menjaga ketertiban dan mencegah praktik penjualan BBM yang merugikan konsumen. Polsek Delta Pawan menyebut partisipasi masyarakat sebagai kunci pencegahan penyimpangan.

"Jangan ragu melapor," demikian ajakan yang tercantum dalam imbauan tersebut.

Kenapa Pengecer BBM Jadi Titik Rawan

Kios eceran kerap menjadi tumpuan warga di daerah yang jarak ke SPBU cukup jauh. Biaya angkut dan keterbatasan pasokan membuat harga di tingkat pengecer mudah melambung.

Penetapan batas harga oleh kepolisian sektor memberi pegangan bagi konsumen saat hendak membeli. Bagi pengecer, imbauan berfungsi sebagai peringatan awal sebelum tindakan hukum diambil.

Warga Delta Pawan yang menemukan harga di atas ketentuan bisa langsung mendatangi kantor Polsek setempat dengan membawa bukti pembelian atau foto papan harga.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: mitramabesnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top