MEDAN — Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan membenarkan adanya laporan terhadap pemilik akun @alehh22 tersebut. Menurut Ferry, pihaknya telah menerima laporan terkait unggahan Aleh dan prosesnya sudah berjalan di unit siber.
"Sudah ada pihak yang membuat laporan terkait hal tersebut," ujar Ferry, Selasa (20/10).
Ferry menyebut laporan itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumut. Penyidik, katanya, tengah melakukan penyelidikan dan menyiapkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam video yang diunggah Aleh, ia menampilkan tangkapan layar berisi tawaran uang senilai Rp 80 juta. Tawaran itu disebut agar Aleh tidak membahas persoalan karhutla di media sosial.
Nominal Rp 80 juta terlihat jelas dalam tangkapan layar yang ditampilkan. Unggahan itu kemudian menyebar dan memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kalangan legislator di Sumatera Utara.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga meminta kepolisian menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Ia juga mendesak aparat mengidentifikasi pihak yang diduga menawarkan kerja sama itu.
"Kalau memang benar ada tawaran seperti itu, harus ditelusuri oleh Kapolda atau Dirsiber siapa yang menawarkan dan apa tujuannya. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan isu karhutla untuk kepentingan tertentu," ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Ihwan meminta Kapolda Sumut segera memanggil konten kreator tersebut untuk dimintai penjelasan. Penelusuran, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyoroti dua kemungkinan yang bisa muncul dari kasus tersebut. Jika tawaran itu benar terjadi, pihak yang menawarkan harus diproses hukum.
"Kalau benar ada yang menawarkan, pihak yang menawarkan itu harus ditangkap. Tapi ternyata kebohongan, kami meminta agar konten kreator itu yang ditangkap karena membuat resah," sebutnya.
Ihwan menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya kebohongan atau penipuan yang mengatasnamakan penanganan karhutla, pihak yang terbukti terlibat harus diproses tegas sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ihwan, dugaan tawaran kerja sama itu berpotensi merusak citra pemerintah. Jika tidak diluruskan, masyarakat bisa menangkap kesan seolah-olah ada anggaran negara untuk meredam pemberitaan karhutla.
"Ini bisa membuat citra pemerintah menjadi buruk. Masyarakat bisa beranggapan seolah-olah ada anggaran yang disiapkan untuk meredam isu karhutla. Karena itu, kebenarannya harus diungkap agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru," katanya.
Ia menilai persoalan karhutla seharusnya menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan. Penanganannya, kata Ihwan, perlu dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kepolisian diminta tidak berhenti pada pemeriksaan kebenaran informasi. Identitas pihak yang diduga menawarkan kerja sama juga harus ditelusuri agar duduk perkara kasus ini terang.