SUMATERA UTARA — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026 melalui rekening Bank Mandiri. Guru penerima lama maupun baru wajib melengkapi dokumen di akun EMIS GTK DEV sebelum tanggal tersebut agar dana tidak tertahan. Status penetapan dan berkas persyaratan bisa dipantau lewat dashboard masing-masing guru.
Pengumuman ini disampaikan melalui kanal informasi madrasah, termasuk MTsN 4 Kerinci. Para guru honorer diminta menyiapkan berkas administrasi sejak sekarang, karena proses pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen di sistem EMIS GTK DEV.
Informasi mengenai nominal insentif per penerima tidak dirinci dalam pengumuman resmi yang beredar di lingkungan madrasah. Guru dapat melihat status penetapan dan rincian hak masing-masing melalui akun EMIS GTK DEV.
Yang ditekankan dalam pengumuman adalah prosedur penarikan dana. Tata cara pencairan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status kepemilikan rekening resmi di Bank Mandiri.
Pembagian kategori ini bertujuan menghindari antrean panjang di bank dan mempercepat proses administrasi. Berikut rinciannya:
Seluruh guru penerima, khususnya di lingkungan MTsN 4 Kerinci, diminta terus memantau pergerakan status dashboard agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas.
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Bank penyalur yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, dengan pengecekan saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Perwakilan urusan kepegawaian madrasah mengimbau para guru melengkapi dokumen sebelum tanggal pencairan dibuka.
"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujar perwakilan urusan kepegawaian tersebut.
Guru yang mengalami kesulitan teknis saat mengakses EMIS GTK DEV atau mengunggah berkas dapat meminta bantuan operator madrasah. Pendampingan diberikan untuk memastikan proses pencairan berjalan tanpa hambatan administrasi.
Informasi lengkap mengenai nominal, tenggat pengunggahan, dan ketentuan lain dapat diakses melalui akun EMIS GTK DEV masing-masing serta kanal resmi Kementerian Agama. Guru diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang, dan melaporkan praktik calo atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kementerian Agama.