RANTAUPRAPAT — Bangunan berukuran memanjang itu berdiri di sisi jalan dengan area terbuka dan timbunan material di antara gedung dan badan jalan. Dari dokumentasi yang beredar, air menggenangi bagian depan hingga menutup area bawah pintu-pintu bangunan, sedangkan badan jalan di depannya tidak ikut tergenang.
Keterangan yang beredar menyebut bangunan Kopdes Aek Tapa didirikan di atas lahan cerukan atau bekas empang dan sawah yang posisinya lebih rendah serta mudah terendam. Lahan itu disebut tidak lebih dulu diuruk secara layak sebelum pembangunan dilakukan.
Perbedaan kondisi antara bangunan dan jalan di depannya mengarah pada dugaan bahwa masalah muncul sejak tahap penentuan lokasi dan persiapan lahan. Genangan tidak serta-merta berasal dari luapan sungai, melainkan dari air yang mengumpul di area bekas empang dan sawah yang lebih rendah.
Jika genangan membuat bangunan sulit atau bahkan tidak dapat digunakan, fungsi proyek sebagai fasilitas pelayanan publik langsung dipertanyakan. Kesiapan lahan dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan operasional gedung.
Kasus Kopdes Aek Tapa menyoroti pentingnya perencanaan teknis dalam proyek daerah. Penentuan lokasi, pengurukan, sistem drainase, dan kelayakan konstruksi seharusnya diperiksa sebelum anggaran dicairkan dan pekerjaan dimulai.
Bangunan koperasi desa semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik yang siap pakai. Genangan di bagian depan hingga menutup area bawah pintu menunjukkan ada tahap persiapan lahan yang terlewat.
Belum ada keterangan resmi mengenai nilai proyek, pihak pelaksana, maupun langkah pemerintah daerah terhadap bangunan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai dugaan pemborosan anggaran dan tanggung jawab pembangunan masih memerlukan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu belum menyampaikan sikap terkait kondisi bangunan Kopdes Aek Tapa. Warga yang menaruh harapan pada fasilitas itu menunggu kepastian apakah bangunan akan diperbaiki, diuruk ulang, atau ditinjau kelayakannya.