MEDAN — Papan proyek baru tersebut memuat rincian anggaran yang sebelumnya kosong. Penggantian terjadi setelah pemberitaan menyoroti ketiadaan informasi anggaran pada papan lama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Disdik Sumut soal alasan penggantian papan.
Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.730.195.000. Proyek ini dimenangkan CV Putra Andalas Perkasa yang tercatat sebagai penawar tunggal dalam tender.
Selisih HPS dan Penawaran Pemenang Hanya Rp2,3 Juta
Nilai penawaran yang diajukan CV Putra Andalas Perkasa sebesar Rp2.727.857.877. Selisih antara HPS dan harga penawaran pemenang tercatat sangat tipis, hanya berkisar Rp2,3 juta atau tidak mencapai Rp3 juta. Selisih sekecil itu pada tender dengan penawar tunggal memunculkan pertanyaan soal ruang negosiasi harga.
Pengerjaan fisik di lokasi hingga kini belum terlihat berjalan. Papan proyek sudah berganti, tetapi aktivitas konstruksi dilaporkan belum dimulai.
Sorotan Transparansi dan Potensi Duplikasi Anggaran
Sorotan mengemuka terkait transparansi dan tata kelola penganggaran proyek fisik tersebut. Regulasi pengelolaan keuangan negara, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mewajibkan penggunaan anggaran daerah menerapkan asas efisiensi dan efektivitas.
Penganggaran kembali untuk pekerjaan fisik di lokasi yang sama dalam jangka waktu singkat, misalnya selang dua tahun, dinilai berpotensi menjadi bentuk duplikasi anggaran atau pemborosan yang merugikan keuangan negara. Potensi itu menjadi perhatian karena nilai proyek menyentuh angka miliaran rupiah.
Disdik Sumut Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kasubbag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Sumut, Faisal, pada Selasa (13/10/2026), belum mendapat respons.
Belum jelas pula apakah penggantian papan proyek akan diikuti pembukaan informasi lain, seperti dokumen kontrak atau jadwal pelaksanaan pekerjaan. Warga yang hendak memantau proyek untuk sementara hanya bisa mengandalkan data LPSE dan papan informasi di lokasi.