SIMALUNGUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil memfasilitasi pertemuan dua kelompok warga yang saling lapor. Mediasi yang berlangsung di Ruang Polsek Gunung Malela ini menjadi titik temu setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan memilih jalan kekeluargaan.
Tiga Laporan Polisi Sejak 2022 Resmi Dicabut
Konflik yang dimediasi kepolisian ini mencakup tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan selama empat tahun terakhir. Perkara pertama bermula dari laporan Thaleb dengan nomor LP/B/339/V/2022 pada 19 Mei 2022 terkait dugaan pengrusakan di Huta VI, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga tahun 2026 dengan munculnya dua laporan baru. Laporan kedua dilayangkan oleh Edi Prayitno pada 25 April 2026 terkait dugaan pengrusakan di area perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun. Sementara itu, laporan ketiga pada 26 April 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan di sekitar area pemakaman muslim Huta VI, Nagori Bangun.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta kepentingan mereka. Pihak kepolisian memposisikan diri sebagai fasilitator netral untuk mencari solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur peradilan yang panjang.
Pendekatan Humanis Polri dalam Penyelesaian Konflik
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti profesionalisme Polri dalam menerapkan pendekatan humanis di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penangkapan atau persidangan.
“Polri tidak hanya hadir untuk menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi jembatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dan profesional mampu menyelesaikan konflik secara bermartabat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar AKP Verry, Kamis (7/5/2026).
AKP Hengky B. Siahaan menambahkan bahwa sinergi lintas satuan di internal Polri menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini. Ia berharap perdamaian ini dapat mengembalikan harmoni kehidupan bertetangga di wilayah Nagori Bangun dan sekitarnya.
“Inilah Polri yang kami banggakan. Bekerja bersama dan bersinergi lintas satuan demi menciptakan kedamaian serta keharmonisan di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran manajemen PTPN IV Kebun Bangun, mulai dari PJ Asisten Kepala, Kabid Keuangan dan Umum, hingga asisten afdeling. Thaleb selaku pelapor pertama dan sejumlah saksi terkait juga hadir untuk menandatangani kesepakatan damai tersebut.