BINJAI — Sidang kasus narkotika dengan terdakwa berstatus orang kepercayaan bandar besar di Binjai kembali alami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga kalinya tidak membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Penundaan ini langsung mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum setempat yang menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penundaan yang terjadi secara berulang ini dinilai tidak lazim dalam proses persidangan perkara narkotika. Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, yang enggan disebutkan namanya, menuding adanya praktik "main mata" antara oknum jaksa dengan pihak terdakwa. Tudingan ini mengemuka setelah jaksa beralasan belum siap dengan berkas tuntutan.
Apa Alasan Jaksa Menunda Tuntutan?
Dalam persidangan yang digelar Senin lalu, JPU beralasan masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi berkas perkara. Namun, alasan yang sama juga disampaikan pada dua agenda sidang sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa pun enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
"Ini sudah tiga kali berturut-turut. Tidak wajar dalam perkara narkotika yang ancaman hukumannya berat," ujar pengamat hukum tersebut. Ia menduga ada upaya mempermainkan waktu sidang demi kepentingan tertentu di luar proses hukum.
Siapa Terdakwa dalam Kasus Ini?
Terdakwa diketahui merupakan orang kepercayaan dari seorang bandar narkoba yang sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian. Perannya dalam jaringan narkotika di Kota Binjai disebut cukup vital, mengingat ia sering menjadi penghubung antara bandar dengan kurir di lapangan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai puluhan gram sabu-sabu.
Apa Langkah Majelis Hakim Selanjutnya?
Majelis hakim yang memimpin sidang telah memberikan teguran kepada JPU agar segera merampungkan tuntutan. Jika pada sidang berikutnya jaksa kembali mangkir atau tidak hadir tanpa alasan sah, hakim berwenang mengeluarkan surat peringatan atau bahkan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan.
Masyarakat Kota Binjai pun mulai resah dengan lambatnya proses hukum terhadap kasus narkotika yang melibatkan jaringan besar ini. Banyak pihak mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk bertindak tegas dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Apakah Ada Dugaan Pelanggaran Etik oleh Jaksa?
Pengamat hukum menegaskan bahwa penundaan berulang tanpa alasan jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik profesi jaksa. Ia mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa kelengkapan berkas perkara. "Jangan sampai publik menilai ada permainan di dalam ruang sidang," tegasnya.