Pencarian

DPRD Sumut Beri Waktu Dua Minggu untuk Mediasi Sengketa Debitur dan BRI Cabang Iskandar Muda Medan

Senin, 08 Juni 2026 • 16:29:01 WIB
DPRD Sumut Beri Waktu Dua Minggu untuk Mediasi Sengketa Debitur dan BRI Cabang Iskandar Muda Medan
DPRD Sumut memfasilitasi mediasi sengketa debitur dan BRI Cabang Iskandar Muda selama dua minggu.

MEDAN — Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan C DPRD Sumatera Utara dengan debitur Melly Mayangsari Lubis dan BRI Cabang Iskandar Muda berlangsung alot. Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga yang memimpin rapat menegaskan, mediasi menjadi jalan penyelesaian yang diutamakan.

Kedua belah pihak diberi waktu 14 hari untuk merumuskan solusi atas persoalan lelang agunan yang telah berlarut-larut. "Kita berikan waktu dua minggu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Setelah itu DPRD akan kembali menggelar rapat guna melihat hasil dan perkembangan yang ada," ujar Ihwan Ritonga.

Kronologi Sengketa: Lelang Rumah Tanpa Sepengetahuan Debitur

Melly Mayangsari Lubis mengaku heran karena BRI melelang agunan berupa lahan dan bangunan di kawasan Menteng 7 Medan tanpa sepengetahuannya. Ruko tiga tingkat setengah seluas lebih dari 100 meter persegi itu dilelang dengan harga Rp790 juta.

Padahal, beberapa waktu sebelum lelang, ia pernah membawa calon pembeli dengan tawaran Rp2,2 miliar. Pihak bank tidak menyetujui karena nilai tersebut masih di bawah total utang. Alhasil, agunan tetap dilelang namun masih menyisakan utang bagi debitur.

Sikap Anggota DPRD: Eksekusi Tak Boleh Tanpa Putusan Pengadilan

Anggota Komisi A DPRD Sumut Landen Marbun dari Fraksi PDIP menekankan, eksekusi lahan dan bangunan tidak bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Ia menyarankan agar Melly tetap menempati rumah tersebut.

Sementara itu, Pintor Sitorus dari Fraksi Gerindra mendorong agar mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pelelangan aset harus melunaskan utang. "Harus ada keadilan bagi debitur, bukan malah menambah beban," tegasnya.

BRI Klaim Proses Sudah Sesuai Prosedur

Pemimpin Cabang BRI Iskandar Muda, Zul Herman, menegaskan bahwa seluruh proses kredit hingga pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihak BRI menyatakan siap mengikuti hasil mediasi yang difasilitasi DPRD.

Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Sumut itu dihadiri pula oleh Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, BRI Kanwil Sumut, perwakilan KPKNL, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut. Dari pihak debitur, hadir Mely M Lubis dan kuasa hukumnya.

DPRD Jadi Jembatan, Bukan Sekadar Pengawas

Bagi DPRD Sumut, persoalan ini bukan sekadar sengketa kreditur dan debitur. Lebih dari itu, masalah ini menyangkut rasa keadilan, perlindungan masyarakat, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam penyelesaian masalah.

Langkah DPRD yang memilih menjadi penengah menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai jembatan komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian. Rapat lanjutan akan digelar setelah masa mediasi dua pekan berakhir.

Bagikan
Sumber: matabangsa.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks