MEDAN — Empat laporan polisi dengan modus kejahatan serupa dan terduga pelaku yang sama, Ali Munthe alias Ali Gondrong, belum membuahkan hasil penangkapan. Kondisi ini mendorong Konsultan Hukum PTPN IV Regional I, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mendesak Kapolres Labuhanbatu segera melimpahkan perkara ke Polda Sumatera Utara.
Kerugian PTPN IV Capai Ratusan Juta Rupiah
Jonni mengungkapkan, tingginya angka pencurian produksi di Kebun Rantauprapat telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah hingga Mei 2026. “Pencurian produksi di Kebun Rantauprapat saat ini termasuk yang tertinggi di lingkungan PTPN IV Regional I. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi kecil. Ini menyangkut aset negara, produktivitas perusahaan, dan rasa aman para pekerja,” ujarnya di Medan, Jumat (26/6).
Empat Laporan yang Tak Kunjung Tuntas
Empat laporan polisi yang dimaksud mencakup rentang waktu lebih dari setahun. Pertama, laporan pada 2 Mei 2025 terkait pencurian dengan kekerasan terhadap Rody Giedwal, anggota Satpam Kebun Rantauprapat. Kedua, laporan pada 20 Juni 2025 dengan korban yang sama.
Ketiga, laporan pada 14 April 2026 terkait pencurian terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan. Keempat, laporan pada 26 Mei 2026 mengenai dugaan penganiayaan terhadap Adi Sumanto. Seluruh laporan tercatat di Polres Labuhanbatu.
Petugas Keamanan Alami Perlawanan di Lapangan
Asisten Personalia Kebun PTPN IV Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, membenarkan bahwa terduga pelaku belum juga diamankan. Ia menyebut situasi di lapangan semakin berat. “Ketika petugas mendekati lokasi, para pelaku tidak selalu melarikan diri, tetapi sering melakukan perlawanan dengan ancaman maupun lemparan batu. Ini tentu membahayakan keselamatan petugas,” jelas Tobing.
Peristiwa terbaru terjadi pada 20 Juni 2026 di Afdeling III Kebun Rantauprapat. Seorang anggota Satpam, Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera serius setelah diduga diserang oleh puluhan pelaku pencurian produksi. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Desakan Pelimpahan ke Polda Sumut
Jonni menilai, tanpa penanganan yang tegas, hukum akan terkesan tak berdaya di hadapan kelompok kriminal. “Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan kelompok-kelompok yang diduga berulang kali melakukan tindakan melawan hukum. Karena itu kami meminta agar perkara ini segera diambil alih atau dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Menurut Jonni, lambannya proses hukum berpotensi menciptakan persepsi bahwa pelaku kejahatan dapat bertindak tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum di Labuhanbatu.
Apa Langkah Selanjutnya dari Polres Labuhanbatu?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait desakan pelimpahan kasus tersebut. Rencana tindak lanjut atas empat laporan polisi yang masih mandek juga belum diumumkan.
Siapa yang Paling Terdampak Akibat Pencurian Ini?
Kerugian paling besar dialami oleh PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat yang kehilangan produksi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, petugas keamanan perusahaan, termasuk Satpam dan unsur BKO TNI/Polri, menghadapi risiko keselamatan saat berupaya mengamankan lokasi dari aksi pencurian.
Kapan Kasus Ini Mulai Ditangani?
Laporan pertama tercatat pada 2 Mei 2025, atau sekitar 428 hari lalu. Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam proses penangkapan terduga pelaku. Empat laporan lainnya menyusul dengan jarak waktu yang berdekatan, namun semuanya belum membuahkan hasil.