LUBUK PAKAM — Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Deli Serdang di ruang komisi, Senin (29/6). Agenda rapat membahas nasib 45 unit rumah toko (ruko) di kawasan Delimas Plaza yang terancam dikosongkan oleh Pemkab Deli Serdang.
Kuasa hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, Mardi Sijabat, SH, meluapkan kekecewaannya di hadapan dewan. Ia menuding pernyataan pejabat Pemkab Deli Serdang dalam rapat tersebut tidak berdasar hukum dan keluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Dua Pernyataan Pemkab yang Dianggap Kontradiktif
Mardi menyoroti dua pernyataan yang ia nilai saling bertentangan dari internal Pemkab. Pertama, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deli Serdang, T.M. Yahya, menyatakan tetap akan melakukan eksekusi pengosongan dengan meminta bantuan Polresta Deli Serdang.
"Kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Mardi.
Kedua, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, justru menyatakan akan menyerahkan masalah ini kepada keputusan pengadilan. Mardi menilai adanya perbedaan pendapat internal ini membingungkan, apalagi para pedagang saat ini tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Perjanjian 30 Tahun dan Klaim Hak Pengelolaan
Polemik bermula dari interpretasi berbeda atas perjanjian pemanfaatan lahan yang telah berjalan puluhan tahun. Pemkab Deli Serdang, melalui Kabag Hukum, berpendapat bahwa setelah masa kontrak 30 tahun berakhir, maka hak pengelolaan lahan (HPL) otomatis kembali ke Pemkab.
"Padahal mereka tidak menganalisa perjanjian setiap pasal yang sudah dilakukan bersama-sama. Perjanjian itu melibatkan Pemkab, PT Delimas, dan pihak ketiga pemilik ruko. Ada surat keputusan Bupati yang dikuatkan oleh surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Tanpa keputusan pengadilan, perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak," tegas Mardi.
Desakan Rekomendasi DPRD dan Optimisme Gugatan
Mardi berharap DPRD Deli Serdang sebagai penyambung lidah rakyat berani mengeluarkan rekomendasi. Isinya mendesak Pemkab untuk taat pada aturan hukum dan tidak melakukan pengosongan paksa sebelum ada putusan pengadilan.
"Kami optimis gugatan di PN Lubuk Pakam dikabulkan. Besok sudah sidang keempat. Sayangnya, Pemkab Deli Serdang satu kali persidangan pun tidak pernah hadir, padahal sudah dipanggil secara patut," imbuhnya.
Pemkab: Tindakan Kami Sesuai Aturan
Sekretaris Disperindag Deli Serdang, T.M. Yahya, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan langkah Pemkab sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semua kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai alurnya. Kami tetap menyampaikan surat bahwa kami mengklaim itu milik Pemkab Deli Serdang," ujar Yahya.
Sementara itu, Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat komisi untuk membahas rekomendasi lebih lanjut. "Tadi kita sudah mendengar dari PT Delimas, pedagang, dan Pemkab. Nanti Ketua Komisi yang akan menjelaskan hasil rekomendasinya," pungkasnya.