MEDAN — Wakil Gubernur Sumut Surya memastikan proses mediasi berjalan secara transparan dan terukur. Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan BAM DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/6).
Akar Konflik: Kewajiban Plasma yang Tertunda
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan, konflik berpusat pada kewajiban PT RPR yang belum dipenuhi. Perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal pada 2005.
Dalam izin itu, terdapat kewajiban membangun perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat Desa Singkuang I melalui pola kemitraan. Kewajiban serupa juga tercantum dalam Izin Lokasi (ILOK) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan kemudian.
Warga Bentuk Koperasi, Perusahaan Mulai Gerak
Warga yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) sudah menempuh berbagai jalur. Mulai dari penetapan peserta plasma hingga pembentukan kelembagaan koperasi.
Dari sisi perusahaan, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT RPR Andi mengakui, pihaknya baru mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma sejak 2023. Ia menyebut tuntutan warga dipenuhi secara bertahap.
Luas Lahan yang Dikuasai Tak Sebanding dengan Izin
Andi menjelaskan, manajemen baru yang masuk pada akhir 2016 hanya menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian dari total IUP 4.000 hektare tidak bisa dimanfaatkan karena masuk kawasan daerah aliran sungai.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor lambatnya realisasi plasma. BAM DPR RI mendesak perusahaan segera melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Wagub Surya: Harus Ada Gambaran Utuh Akar Persoalan
Wagub Surya berharap kunjungan BAM DPR RI bisa memberikan gambaran utuh mengenai akar persoalan. Ia ingin perkembangan terkini dan langkah penyelesaian segera ditindaklanjuti.
"Kita memfasilitasi penyelesaian kemitraan perkebunan plasma di Mandailing Natal melalui koordinasi lintas pihak," ujar Surya.
Pemprov Sumut menegaskan penyelesaian konflik harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Mandailing Natal.