PEMATANGSIANTAR — Pembahasan rancangan Perwali Posyandu digelar pada Selasa (14/7) di ruang rapat Bappeda, dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kantor Kementerian Agama, Tanoto Foundation, dan TP PKK Kota Pematangsiantar. Wali Kota Wesly Silalahi diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fidelis Edy Suranta Sembiring.
Transformasi Fungsi Posyandu
Melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, pemerintah pusat menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK). Konsekuensinya, peran Posyandu diperluas — tidak lagi sekadar pos kesehatan ibu dan anak, melainkan juga mencakup layanan bagi warga lanjut usia.
Perwali yang tengah digodok ini akan menjadi regulasi operasional tingkat kota yang mengatur secara rinci soal pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu di seluruh kelurahan di Pematangsiantar.
Pembahasan Libatkan Lintas Instansi
Rapat tersebut diikuti Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Lasma Bulan Sihombing, Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak, Kabid Bappeda Yulia Pohan, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar Amrial Saragih. Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Nyonya Liswati Wesly Silalahi, juga hadir dalam forum tersebut.
Disesuaikan dengan Kebutuhan Wilayah
Pemerintah kota memastikan pembahasan rancangan Perwali Posyandu ini diselaraskan dengan kebutuhan spesifik di wilayah Pematangsiantar. Dengan adanya regulasi baru ini, Posyandu diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih inklusif, mulai dari balita hingga lansia.
Setelah proses pembahasan rampung, Perwali akan segera ditetapkan untuk menjadi pedoman operasional bagi seluruh kader dan pengelola Posyandu di kota ini.