SUMATERA UTARA — Lima belas tokoh dari kalangan akademisi, peneliti, dan aktivis dipilih melalui panel independen yang digawangi Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Erry Riyana Hardjapamekas. Mereka tidak menerima gaji, tidak mengklaim kewenangan resmi, dan berkomitmen menerbitkan rapor kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berdasarkan data. Hingga awal Agustus, wacana ini terus memancing tanggapan dari berbagai pihak, menandakan isu ini menyentuh saraf penting kehidupan bernegara.
Posisi Pemerintah dan Dukungan dari Mantan Pejabat Negara
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menegaskan pemerintah menghormati partisipasi masyarakat selama berlandaskan data dan berorientasi solusi. Namun, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menekankan bahwa istilah "kabinet bayangan" tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi keraguan tersebut, Mahfud MD menilai gagasan ini sebagai ide bagus yang tidak dilarang konstitusi. Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah kecurigaan publik yang menuding inisiatif tersebut sebagai cikal bakal pemerintahan tandingan, kabinet ilegal, bahkan bibit makar.
Kerancuan Kategori: Shadow Cabinet vs Sistem Presidensial
Perdebatan ini berakar pada kerancuan pemahaman antara tradisi Westminster dan sistem presidensial Indonesia. Di Inggris, shadow cabinet lahir dari budaya parlementer di mana oposisi terbesar diakui resmi sebagai His Majesty's Loyal Opposition, dengan pemimpin yang digaji negara dan berfungsi sebagai pemerintahan cadangan yang siap mengambil alih jika kabinet jatuh melalui mosi tidak percaya.
Logika tersebut runtuh dalam sistem presidensial. Presiden Indonesia dipilih langsung dengan masa jabatan tetap dan hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme yuridis Pasal 7A-7B UUD 1945. Tidak ada mekanisme pemerintahan yang jatuh di tengah jalan, sehingga tidak ada pula kebutuhan akan pemerintahan cadangan.
Basis Konstitusional dan Asas Hukum Warga Negara
Menyebut kabinet bayangan sebagai entitas inkonstitusional adalah kekeliruan kategori. Organisasi masyarakat sipil tidak dapat diukur dengan penggaris lembaga negara. Asas hukum bagi warga negara adalah kebebasan, apa yang tidak dilarang boleh dilakukan, berkebalikan dengan asas legalitas yang mengikat penyelenggara negara.
Dasar konstitusional inisiatif ini justru terang benderang. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945. Hak untuk mengolah dan menyampaikan informasi juga dilindungi Pasal 28F. Pada titik inilah kabinet bayangan memberi pelajaran terpentingnya: cara sebuah bangsa membaca kritik menentukan kualitas demokrasinya.